KOTA MALANG – malangpagi.com
Ada satu kado istimewa pada HUT ke-109 Kota Malang uang jatuh pada 1 April 2023 ini. Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat yang menunggak Pajak Daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si. Adapun tunggakan Pajak Daerah yang dihapus sanksi administrasinya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, PPJ (Pajak Penerangan Jalan) Non-PLN, dan Pajak Parkir.
Lebih lanjut Handi menjelaskan, masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB sejak 1994 sampai 2022 cukup membayar pokoknya saja. Begitu pula untuk jenis Pajak Daerah lainnya, yang tertunggak sejak Januari 1998 hingga Desember 2022. “Tentunya sesuai dengan ketentuan regulasi,” sebut Handi.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini, dengan tetap mengajukan permohonan dan kelengkapan. Seperti fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB maupun SKPD. Sehingga dengan demikian jelas pemohon dan masa pajak yang akan diselesaikannya,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewas Perumda Tugu Tirta tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam SK Walikota Malang nomor 188.45/146/35.73.112/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah tahun 2023, dan SK Walikota nomor 188.45/147/35.73.112/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan tahun 2023.
“Saya sangat berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan dalam kurun waktu satu bulan ini dengan sebaik-baiknya. Yakni sejak 1 April sampai 30 April 2023, benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Handi.
Dirinya menegaskan, Pajak Daerah yang dibayarkan akan
dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program
dan kegiatan pembangunan, yang muaranya adalah
peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Arema.
Terkait program ini, Bapenda juga telah menyiapkan Call Center pelayanan di nomor 0811-3135-586. Formulir permohonan juga dapat diunduh di web Bapenda Kota Malang, bapenda.malangkota.go.id. (MAS)