KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Selasa (2/7/2024).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan penerapan Perda baru nomor 4 tahun 2023.
“Dengan diberlakukannya Perda No. 4 tahun 2023 per 1 Januari 2024 ini, tentu ada beberapa perubahan yang harus kami sampaikan dan perlu diketahui oleh wajib pajak dan retribusi di Kota Malang. Karena Perda ini merupakan implementasi pelaksanaan atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ujarnya.
Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Handi mengatakan bahwa target pendapatan sebesar Rp 806 Milyar rupiah yang berasal dari 9 jenis pajak daerah dapat diraih Bapenda Kota Malang.
“Dengan target yang cukup besar tersebut, maka sangat diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang bersama OPD terkait dan seluruh stakeholder khususnya wajib pajak dan retribusi di Kota Malang. Sehingga, target pendapatan dari retribusi dan pajak dapat dicapai dengan maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut juga digunakan untuk pembangunan Kota Malang.
“Kami harapkan seluruh peserta dapat memahami sosialisasi inj dengan sebaik-baiknya. Sehingga timbul pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak serra retribusi daerah sesuai peraturan berlaku. Dan pada akhirnya, target pendapatan asli daerah dapat tercapai maksimal demi pembangunan di Kota Malang,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menilai sosialiasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pajak dan retribusi.
“Saya sangat mengapresiasi sosialisasi ini. Masyarakat atau wajib pajak harus memahami aturan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara jelas. Karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” ujarnya
Wahyu menjelaskan bahwa potensi PAD yang didapat dari pajak dan retribusi juga sangat berdampak terhadap pembangungunan di Kota Malang.
“Dengan membayar pajak dan retribusi daerah, semua turut andil dalam pembangunan di Kota Malang. Intinya dari masyarakat untuk masyarakat,” tandasnya. (YD)