
KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang mengajukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini diambil dengan merevisi beberapa ketentuan dalam perda tersebut dan memperkenalkan sumber PAD baru.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan respon terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Evaluasi ini mencakup dua hal utama yaitu, perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya terdiri dari empat tarif, kini menjadi satu tarif tunggal. Kemudian, beberapa jenis retribusi yang sebelumnya belum tercantum dalam Perda 4 Tahun 2023 kini dimasukkan,” ujar Handi.
Handi menyebut, salah satu penambahan yang penting dalam revisi ini adalah pengenaan retribusi terhadap kompos yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), fasilitas-fasilitas milik pemerintah daerah, seperti stadion dan lapangan olahraga, serta penyelenggaraan event di Malang Creative Center (MCC).
“Sebagian besar perubahan ini lebih banyak fokus pada retribusi, bukan pajak. Karena selama ini banyak potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal,” terang Handi.

Meski demikian, Handi menjelaskan, perubahan Perda ini masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Dikatakannya, draft peraturan yang mencakup perhitungan tarif sewa untuk fasilitas-fasilitas publik yang dikelola Pemkot sudah disusun dan siap untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat dipahami oleh wajib pajak dan melakukan pembayaran pajak dengan benar sesuai ketentuan,” tutur Handi.
Sosialisasi ini melibatkan sekitar 700 Wajib Pajak (WP) yang terdiri dari pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk restoran, hotel, parkir, dan lainnya.(YD)