KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi dengan kategori P3 (LSP P3) mengadakan acara Pembukaan Perpanjangan Sertifikat Inseminator Rumansia Besar yang di gelar pada 29/11 hingga 30) 11/2019 di BBIB Singosari, Sabtu (30/11/2019).
Proses verifikasi selama dua hari tersebut melihat secara lengkap Fasilitas Peralatan, Fasilitas Personal dan Equipment pendukung lainnya yang tersedia pada Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari, sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai syarat agar terpenuhinya Kriteria Tempat Uji Kompetensi yang akan dilakukan LSP TPTU dalan kegiatannya sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi.
Direktur LSP, drh. Herlientien, MP menerangkan, “Proses ini memang harus cukup teliti dan dalam hal ini saya percaya pada BBIB Singosari yang sudah diakui sampai tingkat Internasional karena mengingat dalam rangka kegiatan Asesi harus terdapat Komponen TUK yang baik, lengkap dan memadai, didukung Tenaga Asesor yang berkemampuan dan tidak berpihak kepada siapapun, karena hasil Asesi yang nantinya akan diterbitkannya Rekomendasi kepada BNSP agar peserta mendapatkan sertifikat mempunyai kemampuan sesuai dengan Uji Materi yang diujikan dalam kegiatan Asesi tersebut. Tujuannya adalah peserta Kompeten betul-betul mampu mengaplikasikan kemampuannya sesuai dengan Daftar Unit Kompetensi yang nanti akan tercantum pada belakang Sertifikat Kompetensi khususnya Rumansia Besar yang profesional terjamin kredibilitasnya,” terangnya.
Sebelumnya diketahui bahwa LSPTPTU adalah Lembaga Sertifikasi dengan kategori P3, LSP pihak ketiga (LSP P3) adalah LSP yang didirikan oleh pihak ketiga atas dukungan Asosiasi Industri dan atau Asosiasi Profesi dengan tujuan melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk Sektor dan atau Profesi tertentu. Sehingga LSP TPTU adalah LSP kebutuhan Khusus untuk Kegiatan Sertifikasi Profesi Teknik Pendingin dan Tata Udara. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK Independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian Sertifikasi mereka secara langsung, dan oleh karena itu, LSP P3 umumnya menggunakan SKK-NI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Kepala Bidang Pemasaran dan Informasi BBIB Singosari, drh. Sarastina dalam sambutannya mengatakan, “Pelaksaan tes verifikasi di TUK BBIB Singosari adalah salah satu layanan Tempat Uji Kompetensi yang mandiri berdasarkan ketentuan prosedur-prosedur dan wajib BNSP sebagai LSP yang profesional dan mandiri,” ucap Saras.
Perlu diketahui bahwa LSP P3 peternakan mendapat lisensi Badan Lembaga Profesi pusat Jakarta pada 17 November 2017 dan kerjasama dengan Tempat Uji Kompetensi BBIB Singosari sejak 2018 sampai sekarang dan dengan 600 orang peserta dari seluruh Indonesia memperoleh lisensi sertifikat.
Reporter: BAS
Editor: Ana