Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

BEM FH Unisma Gelar Seminar Nasional, Soroti Urgensi Reformasi KUHAP Demi Peradilan Pidana yang Progresif

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah munculnya kembali frasa penyidik tertentu dalam Pasal 1 dan Pasal 6 RKUHAP,

by RedMP.
24 April 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Seminar Nasional BEM FH Unisma. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma) menggelar Seminar Nasional bertajuk Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan, bertempat di Gedung Wahab Hasbullah Unisma, Kamis (24/4/2025).

Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Prof. Deni Setya Nagus Yuherawan, S.H., M.S, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, dan Dr. Sholehuddin, S.H., M.H.

Prof. Deni Setya Bagus menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai jalurnya masing-masing seperti, Polisi menyidik, jaksa menuntut dan mengeksekusi, hakim mengadili, dan Lembaga Permasyarakatan (LP) melaksanakan putusan.

“Sudah clear. Saya selalu sering katakan di forum manapun bahwa kalau kita berkaca pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang penting semua pihak konsisten menjalankan fungsi masing-masing tanpa intervensi. Jadi tidak usah overlaping,” ujarnya.

Baca Juga :

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026
Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026
Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026
Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026
Load More

Prof. Deni menyebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah munculnya kembali frasa penyidik tertentu dalam Pasal 1 dan Pasal 6 RKUHAP, yang dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

“Seharusnya RKUHAP bisa menjadi penyelesai masalah multitafsir itu. Tapi nyatanya, dalam draf terbaru, justru frasa yang memicu perdebatan itu dimunculkan lagi,” ungkapnya.

“Marilah kembali pada makomnya. Kalau penyidik, ya polisi yang menyidik, jaksa ya silakan menuntut, hakim yang mengadili, LP yang melaksanakan eksekusi, sudah begitu saja. Jangan ditambah-tambah yang malah mempersulit sistem hukum kita sendiri,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Dr. Sholehuddin menyampaikan bahwa esensi hukum acara pidana bukan untuk mengatur pelaku kejahatan, melainkan untuk mengatur tata cara kerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

“Yang perlu dipahami semua pihak adalah bahwa hukum acara pidana itu ditujukan mengatur aparatnya, bukan pelaku kejahatannya. Jadi bukan aparat yang kemudian berlomba-lomba memperluas kewenangannya,” jelasnya.

Terkait dengan pembahasan RKUHAP di DPR, dirinya menilai Komisi III DPR RI belum optimal melibatkan kalangan akademisi hukum pidana secara proporsional.

“Yang seharusnya lebih banyak diajak berdiskusi oleh Komisi III itu para akademisi ilmu hukum pidana, bukan hanya aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, advokat, atau bahkan Mahkamah Agung. Mereka itu justru objek yang akan diatur oleh undang-undang ini,” tambahnya.

Dr. Sholehuddin menegaskan, KUHAP mengatur aspek-aspek krusial dalam sistem peradilan pidana seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan, penangkapan, hingga penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, lanjutnya, regulasi yang mengatur proses-proses tersebut harus tunduk pada asas legalitas yang ketat.

“Hukum acara pidana itu menganut asas legalitas ketat. Hanya boleh diatur oleh undang-undang, bukan oleh Perpol, bukan oleh kerja, dan bukan pula oleh PERMA,” terangnya.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut harus disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI guna mendorong perbaikan hukum acara pidana di Indonesia.

“Karena ini yang diadakan oleh BEM, mahasiswa jangan berhenti di sini. Ini harus menjadi rekomendasi ke Komisi III langsung. Resmi disampaikan hasil ini, karena ini untuk mengatur kebaikan ke depan,” ujarnya.

Narasumber sekaligus akademisi hukum, Dr. Prija Djatmika. (Foto: YD/MP)

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika menyampaikan, dalam menyusun undang-undang harus memegang prinsip Mindfulness Participation atau partisipasi yang bermakna dari masyarakat seperti, akademisi dan praktisi hukum. Terlebih, lanjutnya, RUU KUHAP ini sangat strategis dan fundamental dalam menjadi dasar sistem peradilan pidana.

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus membahasnya dengan transparan, akuntabel dan dampak implikasi hukumnya dipikirkan serius. Masukan dari masyarakat, perguruan tinggi harus diperhatikan. Sehingga RUU KUHAP itu menjadi karya agung yang benar-benar menjamin hak asasi,” tandasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

Komunitas Muda Indonesia Gelar Beauty Class di Malang, Dorong Generasi Muda Kembangkan Kreativitas dan Percaya Diri

7 Juli 2026

...

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Polresta Malang Kota Putus Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

3 Juli 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Pemkot Malang Kebut Isi 9 Jabatan Strategis, Manajemen Talenta Jadi Andalan

3 Juli 2026

...

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH pada 2026, 827 Rumah Siap Direnovasi

3 Juli 2026

...

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

Dilirik Sejumlah Kota, Tugu Tirta Kenalkan Smart Water City di ICE 2026

2 Juli 2026

...

750 Alumni Ramaikan Jalan Sehat IKAMISA, Uklam Tahes Heritage 124 Cetak Rekor Peserta Terbanyak

750 Alumni Ramaikan Jalan Sehat IKAMISA, Uklam Tahes Heritage 124 Cetak Rekor Peserta Terbanyak

29 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

Dokter di Rumah Sakit Swasta Malang Diduga Lakukan Pelecehan ke Pasien Berlanjut ke Ranah Hukum

Manajemen Persada Hospital Resmi Pecat Dokter Diduga Lecehkan Pasien

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin