KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berkomitmen untuk memberantas juru parkir (jukir) nakal yang merugikan masyarakat, dengan terus menggencarkan pembinaan bagi para jukir di Kota Malang.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pembinaan ini telah berjalan dua kali dengan fokus utama pada pengetatan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Banyak pemahaman kalau sudah punya KTA maka berlaku seumur hidup, padahal tidak seperti itu. KTA ini berlaku sesuai dengan ketentuan, dan wajib perpanjang setiap tahun,” kata Widjaja, Senin (27/5/2024).
Ia mengungkapkan, dari 3.400 lebih jukir yang ada, masih banyak yang tak memiliki KTA. Tentu, kata Widjaja, mereka yang tak memiliki KTA dapat dianggap sebagai jukir liar.
Oleh sebab itu, penertiban perlu dilakukan untuk memastikan seluruh jukir di Kota Malang telah memiliki KTA yang resmi dari Dishub Kota Malang.
Bahkan, para jukir yang sudah memiliki KTA namun melakukan pelanggaran atau merugikan pengendara, dapat terkena tindakan tegas hingga penyitaan KTA. “Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami dapat memberikan skorsing dan menyita KTA mereka sementara waktu,” ungkap Widjaja.
Lebih lanjut pria yang selalu berpenampilan perlente itu membeberkan, jenis pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan di antaranya adalah pemungutan tarif melebihi ketentuan, hingga perlakuan tak menyenangkan kepada pengendara yang hendak menggunakan fasilitas parkir.
Dishub Kota Malang juga tengah menggodok sistem parkir non tunai atau menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk meminimalisir banyaknya pelanggaran, sekaligus memberantas para jukir nakal. “Perubahan ini [parkir QRIS] diharapkan dapat mendukung upaya perbaikan pengelolaan parkir di Kota Malang,” ucap Widjaja. (Red)