
SAMPANG, Malangpagi.com
Ibu rumah tangga Nur Hasanah Yanti (35) warga Jalan Imam Ghozali Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang di amankan Satreskrim Polres Sampang atas dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan.
Tersangka Nur Hasanah Yanti (35) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dalih karena terlilit hutang pada saat berdagang merugi, sehingga tersangka gelap mata dan kini tersandung pidana dugaan penipuan dan penggelapan, ujar Waka Polres Sampang M. Lutfi. Jumat 6/3/2020″Kejadian berawal saat korban M. Wasik meminta bantuan pada tersangka untuk menjaminkan BPKB Mobil Avanza tahun 2011 ke Bank BRI unit kota Sampang. Karena keterbatasan pengetahuan mekanisme kredit ke Bank, korban minta tolong kepada tersangka dan korban menyerahkan BPKB mobil Avanza kepada tersangka untuk dilakukan proses pengajuan pinjaman,”jelasnya.
M. Lutfi menambahkan, korban menyerahkan BPKB mobil avansa 25 Juni 2019 dirumah tersangka di Dusun Krampon Timur, Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang .
“Pengajuan tersangka di setujui oleh pihak BRI dengan jaminan BPKB mobil Avanza. Uang hasil pencairan Rp 50.000.000 dari BRI, oleh tersangka tidak diberikan kepada korban akan tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi, kemudian korban merasa tertipu segera melaporkan ke Polres Sampang,”imbuhnya.
Menindak lanjuti laporan korban Satreskrim Polres Sampang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu lembar bukti angsuran dengan Nomor Rekening 3882 – 01 – 009239 – 10 – 4 atas nama Mugiono tanggal 13 September 2019 yang dikeluarakan oleh Bank BRI unit kota Sampang.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP dengan ancan pidana minimal empat (4) tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi