KAB. MALANG – malangpagi.com
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang kembali menerima aduan adanya korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ditemui di sekretariatnya, Jalan Raya Pakisaji No. 125 Pakisaji, Sekretaris BPPH MPC PP Kabupaten Malang Axel Kharisma menjelaskan bahwa ada beberapa faktor penyabeb terjadinya KDRT. Hal tersebut Ia rangkum dari sejumlah klien yang membuat aduan dan berkonsultasi kepadanya.
“Dari beberapa orang yang mengadu dan konsultasi ke kami, faktor terbanyak adalah ekonomi dan belum siap berumah tangga,” tutur Axel kepada Malang Pagi, Sabtu (14/1/2023).
Pihaknya pun menegaskan untuk tak segan-segan memberikan pendampingan hukum bagi korban KDRT, sesuai progam kerja dari BPPH PP Kabupaten Malang. “Pendampingan hukum kepada korban KDRT sudah menjadi kesepakatan bersama. Selain itu, program kerja kami juga mencakup penyuluhan dan sosialisasi hukum secara gratis kepada masyarakat,” imbuhnya.
Axel juga berpesan kepada warga yang mengalami KDRT, untuk tidak takut melaporkan ke pihak berwenang. “Jangan takut melapor. Karena dengan melapor Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan melaporkan tak lain adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, agar tidak semena-mena dalam menjalani rumah tangga yang seharusnya dijaga dengan baik,” jelasnya.
BPPH MPC Kabupaten Malang menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka bagi siapapun yang ingin berkonsultasi maupun meminta untuk pelayanan dan pendampingan terkait kasus hukum. (DK99/MAS)