Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Bupati Malang Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Atas Dua Kasus

by Darsono
11 Oktober 2018
in Global
Bagikan Berita

Bupati Malang, Rendra Kresna usai penggeledahan oleh KPK di rumah dinasnya

JAKARTA – malangpagi.com

Hasil dari penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Malang, akhirnya menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmurang, mengatakan dalam perkara pertama, periode pertama jabatan Bupati Malang 2010-2015, Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

“Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011,” terang Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Dalam kasus ini, Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, selain Rendra, KPK menetapkan juga salah satu orang dari pihak swasta, yaitu Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Baca Juga :

Mendagri RI Terbitkan SK Plt Bupati Malang

Mendagri RI Terbitkan SK Plt Bupati Malang

16 Oktober 2018
Load More

Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, untuk perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka RK selaku Bupati Malang 2 periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekital total Rp 3,55 miliar,” tutur Saut.

Untuk kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Reporter : Red
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: Bupati Malang Rendra KresnaKPK Tetapkan Bupati Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jalan Pasar Induk Gadang Dikeluhkan Warga, Perbaikan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran

Perkuat Infrastruktur, Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Gadang Senilai Rp14,9 Miliar

13 November 2025

...

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

12 November 2025

...

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

12 November 2025

...

Kombes Pol Budi Hermanto, Sosok di Balik Julukan Bapak Disabilitas Malang Raya

Kombes Pol Budi Hermanto, Sosok di Balik Julukan Bapak Disabilitas Malang Raya

12 November 2025

...

Jelang Penilaian Tahap Akhir, DLH Kota Malang Optimis Raih Kembali Penghargaan Adipura 2025

Jelang Penilaian Tahap Akhir, DLH Kota Malang Optimis Raih Kembali Penghargaan Adipura 2025

12 November 2025

...

Bus Sekolah Kurang Perawatan, Disdikbud Kota Malang Janji Akan Benahi di 2026

Bus Sekolah Kurang Perawatan, Disdikbud Kota Malang Janji Akan Benahi di 2026

12 November 2025

...

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

Tanah Ambles di Jalan Kawi Atas, Pemilik Warung Terperosok ke Lubang Sedalam Enam Meter

11 November 2025

...

Load More
Next Post
Sidak Komisi B DPRD di Kantor BP2D Kota Malang

Sidak Komisi B DPRD di Kantor BP2D Kota Malang

Melalui Industri UMKM Berbasis Digital, Jawa Timur Akan Makmur

Melalui Industri UMKM Berbasis Digital, Jawa Timur Akan Makmur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin