JAKARTA – malangpagi.com
Hasil dari penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Malang, akhirnya menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmurang, mengatakan dalam perkara pertama, periode pertama jabatan Bupati Malang 2010-2015, Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011,” terang Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Dalam kasus ini, Rendra disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, selain Rendra, KPK menetapkan juga salah satu orang dari pihak swasta, yaitu Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.
Sementara itu, Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, untuk perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka RK selaku Bupati Malang 2 periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekital total Rp 3,55 miliar,” tutur Saut.
Untuk kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter : Red
Editor : Putut