![](http://malangpagi.com/wp-content/uploads/2018/10/WaterMark_2018-10-16-14-36-00-300x280.jpg)
KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Sejak terjeratnya masalah hukum, Bupati Malang, Rendra Kresna beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo menerbitkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan Bupati Malang.
Dilansir dari sejumlah media, bahwa Mendagri sudah menunjuk Wakil Bupati Malang, M Sanusi sebagai Plt Bupati Malang menggantikan Rendra Kresna yang kini sedang menjalani masalah hukum.
Dikatakan Tjahjo, penyerahan SK Plt Bupati Malang akan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada siang ini, Selasa (16/10/2018) siang ini.
“Hari ini penyerahan SK Plt Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang. SK-nya diserahkan Gubernur Jatim,” kata Tjahjo lewat pesan singkat, Selasa (16/10/2018).
Penunjukkan Wakil Bupati Malang, M Sanusi sebagai Plt Bupati Malang berjalan hingga kasus Rendra Kresna di KPK berkekuatan hukum Tetapkan.
“Keputusan UU agar pemerintahan di daerah berjalan, ada yang tanggung jawab sampai berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Seperti diketahui, keputusan SK Plt Bupati tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 65 ayat 4 aturan itu menyatakan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Reporter : Red
Editor : Putut