KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang, Madura meniadakan bazar takjil saat bulan suci Ramadhan tahun ini.
Ditiadakannya agenda tahunan yang sudah menjadi tradisi di bulan puasa tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari pemerintah daerah pertanggal 31 Maret 2020, nomor 518/228/434.214/2020, ditandatangani oleh PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiawan.
Kasi Pengembangan Pemasaran dan Kemitraan Diskumnaker Sampang Joko Warsito mengatakan, kebijakan ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap pandemi Corona virus desease (Covid-19).
“Apalagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang ingin mempertahankan zona hijau dari pandemi Covid-19 yang telah menjadi pandemik global,” terangnya, Rabu, 8 April 2020.
Maka dari itu, selama 30 hari bazar takjil di bulan suci Ramadhan akan ditiadakan karena kegiatan ini berpotensi mengundang massa berkerumunan, yang dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 nantinya.
Joko menambahkan, pihaknya tidak memaksakan bagi masyarakat yang hendak berjualan sendiri di depan rumah atau di pinggir jalan, karena menurutnya, berjualan merupakan mata pencaharian mereka, terlebih membuka lapak untuk berjualan adalah hak sendiri-sendiri.
“Akan tetapi dengan catatan, jika kondisi pandemi Covid-19 di Sampang semakin parah maka harus menerima kalau ditutup secara paksa,” tegasnya.
Namun, para penjual nantinya harus menjalankan imbauan agar wajib menyediakan tempat cuci tangan bagi para pengunjung.
“Diupayakan untuk membungkus makanan yang dibeli oleh konsumen dan kalau konsumen memaksa makan di tempat harus mengarahkan agar konsumen duduk dengan jarak satu meter atau lebih,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana