![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200406-WA0195.jpg)
SAMPANG,Malangpagi.com – Kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang Madura berlaku hingga satu bulan.
Kebijakan yang dimulai dari 3 April 2020 kemarin, hanya berlaku untuk pembebasan sanksi administrasi, berupa bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).
Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Sampang, Bambang Harianto mengatakan, bahwa kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim di tengah pandemi Covid-19.
“Tetapi pembebasan ini hanya untuk bunga keterlambatan pembayaran PKB dan BBN-KB, sedangkan biaya pokoknya tetap membayar,” ujarnya , Sabtu 4/4/2020.
Lanjut Bambang, jadi walaupun masyarakat telat melakukan pembayaran pajak kendaraan selama beberapa tahun bunganya itu akan dihapus total,tandas Bambang kepada awak media.
“Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap dibebankan, begitupun dengan denda jasa raharja, buat sepeda motor per tiga bulan itu Rp. 8.000,”jelasnya.
Kemudian Bambang Hariyanto menegaskan, kebijakan ini berlaku sampai satu bulan kedepan, namun tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang karena melihat situasi pandemi Covid-19.
“Kita tunggu kebijakan dari Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Sementara, ditengah pandemi Covid-19 pelayanan di Samsat Sampang tetap berjalan, namun ada pemangkasan waktu.
“Saat ini, hari Senin sampai Sabtu dimulai dari pukul 08.00 – 12.00 WIB, kecuali hari Jumat selesai pukul 11.00,” tukasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi