Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dampak Covid-19 Rutan Kelas II B Sampang Bebaskan 24 Tahanan

by Red
3 April 2020
in Global
Bagikan Berita

Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sampang. (Foto: Widodo/malangpagi.com)

KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com

Sebanyak 24 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang, Madura, dibebaskan dengan asimilasi dijalankan dirumah sesuai Permenkunham RI No. 10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan narapidana tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadi kontak fisik antara narapidana satu dan lainnya, sehingga, dimungkinkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona.

Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo saat dikonfirmasi menyampaikan, mulai 1 April sampai 3 April sudah membebaskan sebanyak 24 warga binaan menjalani asimilasi dirumah. Besok mudah-mudahan lebih banyak yang dibebaskan, kini pihaknya masih melakukan penyisiran data-data persyaratan jangan sampai selama menjalani asimilasi dirumah kita usulkan pembebasan bersyarat (Intrgrasi) agar warga binaan yang bebas menjalani asimilasi dirumah.

Jadi secara keseluruhan untuk Rutan Sampang target dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan warga binaan yang dibebaskan mencapai 61 orang sampai 7 April 2020.

Baca Juga :

Pelaksanaan Pilkades Sampang, Resmi Digelar Serentak 2025

Pelaksanaan Pilkades Sampang, Resmi Digelar Serentak 2025

5 Juli 2021
Patroli Gabungan Kecamatan Torjun Cegah Penyebaran Covid-19

Patroli Gabungan Kecamatan Torjun Cegah Penyebaran Covid-19

6 Februari 2021
3 Pilar Gelar Operasi Yustisi dan Pembagian Masker Gratis di Pasar Polowijo Sampang

3 Pilar Gelar Operasi Yustisi dan Pembagian Masker Gratis di Pasar Polowijo Sampang

3 Februari 2021
Disuntik Vaksin Covid-19, Ketua PCNU Sampang Mengaku Lebih Tenang

Disuntik Vaksin Covid-19, Ketua PCNU Sampang Mengaku Lebih Tenang

29 Januari 2021

Wakil Bupati Jadi Orang Pertama Penerima Vaksinasi Covid-19 di Sampang

29 Januari 2021
Load More

“Namun didalam peraturan Mentri Hukum dan Ham dalam pasal 23 yang menyebutkan , pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi  darurat,” jelasnya, Jumat, 3 April 2020.

Bilamana di bulan Mei masih belum dicabut kondisi darurat oleh pemerintah, pihaknya tetap membebaskan warga binaan yang telah menjalani setengah hukumannya atau 2/3 tidak lebih dari bulan Desember tanggal 31. Langkah ini diambil dalam masa darurat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pemerintah mengambil kebijakan Dikresi untuk memberikan asimilasi yang dijalankan di rumah dengan tujuan bisa melaksanakan protokol keamanan dengan menjalankan asimilasi sendiri dirumah, walau mereka bebas masih dalam pemantaun Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dengan cara pelaporan, during, video call atau online,” imbuhnya.

Sekarang penghuni Lapas Sampang pasca pembebasan 24 warga binaan ada 349 penghuni, mudah-mudahan jumlah lapas bisa dibawah 300 dengan adanya dikresi dari pemerintah.

“Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polres, Pengadilan dalam pembebasan tahanan. Dari Kejaksaan Sampang menyarankan disisir dulu dikhawatirkan ada penumpukan kasus lainnya, bahkan pihaknya sudah melauangkan surat tembusan ke beberapa pihak terkait ini.

Yang mendapat pembebasan ini diberikan kepada yang tidak terkait PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun, kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris.

“Yang masuk PP 99 sudah diajukan revisi kepada Presiden dan mudah-mudahan revisi mereka dikabulkan,” pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Ana


Bagikan Berita
Tags: Kabupaten Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Jenazah PMI Akibat Sakit Komplikasi Tiba di Sampang

Jenazah PMI Akibat Sakit Komplikasi Tiba di Sampang

Merasa Hak Keadilanya di Langgar, Warga Desa Jatimulyo Menggugat Koprasi Delta Pratama

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin