
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Sebanyak 24 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sampang, Madura, dibebaskan dengan asimilasi dijalankan dirumah sesuai Permenkunham RI No. 10 tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pembebasan narapidana tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadi kontak fisik antara narapidana satu dan lainnya, sehingga, dimungkinkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona.
Kepala Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo saat dikonfirmasi menyampaikan, mulai 1 April sampai 3 April sudah membebaskan sebanyak 24 warga binaan menjalani asimilasi dirumah. Besok mudah-mudahan lebih banyak yang dibebaskan, kini pihaknya masih melakukan penyisiran data-data persyaratan jangan sampai selama menjalani asimilasi dirumah kita usulkan pembebasan bersyarat (Intrgrasi) agar warga binaan yang bebas menjalani asimilasi dirumah.
Jadi secara keseluruhan untuk Rutan Sampang target dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan warga binaan yang dibebaskan mencapai 61 orang sampai 7 April 2020.
“Namun didalam peraturan Mentri Hukum dan Ham dalam pasal 23 yang menyebutkan , pembebasan tetap berlanjut sampai dicabutnya kondisi darurat,” jelasnya, Jumat, 3 April 2020.
Bilamana di bulan Mei masih belum dicabut kondisi darurat oleh pemerintah, pihaknya tetap membebaskan warga binaan yang telah menjalani setengah hukumannya atau 2/3 tidak lebih dari bulan Desember tanggal 31. Langkah ini diambil dalam masa darurat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pemerintah mengambil kebijakan Dikresi untuk memberikan asimilasi yang dijalankan di rumah dengan tujuan bisa melaksanakan protokol keamanan dengan menjalankan asimilasi sendiri dirumah, walau mereka bebas masih dalam pemantaun Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan dengan cara pelaporan, during, video call atau online,” imbuhnya.
Sekarang penghuni Lapas Sampang pasca pembebasan 24 warga binaan ada 349 penghuni, mudah-mudahan jumlah lapas bisa dibawah 300 dengan adanya dikresi dari pemerintah.
“Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polres, Pengadilan dalam pembebasan tahanan. Dari Kejaksaan Sampang menyarankan disisir dulu dikhawatirkan ada penumpukan kasus lainnya, bahkan pihaknya sudah melauangkan surat tembusan ke beberapa pihak terkait ini.
Yang mendapat pembebasan ini diberikan kepada yang tidak terkait PP 99 yang isinya terpidana Narkotika yang vonisnya diatas 5 tahun, kasus tindak pidana Tipikor, dan Teroris.
“Yang masuk PP 99 sudah diajukan revisi kepada Presiden dan mudah-mudahan revisi mereka dikabulkan,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana