Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Diduga Bagi-bagi Uang Menjelang Pemilu, Caleg PD Diproses Panwascam Turen

by Darsono
20 April 2019
in Global
Bagikan Berita

Ilustrasi

KABUPATEN MALANG-malangpagi.com

Disinyalir adanya bagi-bagi uang menjelang pencoblosan Pemilu 17 April beberapa waktu lalu, yang melibatkan calon legislatif (Caleg) Partai Demokrat (PD) yang berinisial Tn, kini harus berurusan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Turen.

Celakanya, Tn meskipun mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Tetapi, sebenarnya dia saat ini juga sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.

Saat dihubungi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, M. Wahyudi membenarkan dengan adanya kasus bagi-bagi uang yang melibatkan salah satu caleg dari PD atas nama Tn.

“Lebih jelasnya, silahkan mas, untuk menghubungi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, karena dia divisi yang melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu,” pintahnya, Sabtu (20/4/2019).

Baca Juga :

Diisukan Bakal Jadi Cawapres, Ini Respons Muhadjir

Diisukan Bakal Jadi Cawapres, Ini Respons Muhadjir

29 April 2023
Golkar Tak Tutup Kemungkinan Usung Ganjar Pranowo

Golkar Tak Tutup Kemungkinan Usung Ganjar Pranowo

31 Mei 2022
Presiden: Jangan Gunakan Politik Identitas dan SARA di Pilkada 2020

Presiden: Jangan Gunakan Politik Identitas dan SARA di Pilkada 2020

8 September 2020
Pemilu Jujur vs Dugaan Kecurangan

Pemilu Jujur vs Dugaan Kecurangan

9 Mei 2019

Hari Ini, Belasan Personel Kepolisian Lakukan Penjagaan di Kantor Bawaslu Kota Malang

9 Mei 2019
Load More

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva melalui telepon selulernya menjelaskan, bahwa kasus dugaan bagi-bagi uang itu dilakukan oleh Tn melalui timsesnya Yn, saat masa tenang menjelang pemungutan suara di Pemilu 2019.

Dimana, tambah dia, dugaan bagi-bagi uang dilakukan kepada warga di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.

“Dan, setelah Yn diketahui bagi-bagi uang dalam amplop yang berisi Rp 40 ribu disertai kode 14/1, dia langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, George menegaskan, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.

Hal itu juga merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu. Dan, sanksi bagi pelanggar pemilu tersebut, lanjut dia, maka akan diancam penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara, dan denda paling besar Rp 48 juta.

“Jika ada tim kampanye maupun Capres-Cawapres dan Caleg disaat hari pencoblosan melakukan money politic, maka mereka akan menerima sanksi pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun, dan denda Rp 36 juta,” tandas dia.

Dengan kondisi demikian, kembali ditegaskan olehnya, kasus itu, kini sudah dilakukan penanganan oleh Panwascam Turen.

“Dan, jika dalam penyidikan nanti Tn selaku caleg yang juga masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang dan timsesnya terbukti melakukan money politic di masa tenang Pemilu 2019, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana,” pungkas George.

Seperti diketahui, dugaan money politic itu, karena timses caleg tersebut yakni seorang perempuan berinisial Yn, telah membagikan amplop berisi uang Rp 40 ribu, rinciannya, uang pecahan Rp 5 ribu empat lembar dan pecahan Rp 20 ribu satu lembar, di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

 

 

 

 

 

 

Reporter : Red
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: Bagi-bagiPemiluUang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Wawali Malang Buka Conference Of Youth In Movement 2019

Wawali Malang Buka Conference Of Youth In Movement 2019

Peringati R.A Kartini, ITN Malang Gelar Turnamen Catur

Peringati R.A Kartini, ITN Malang Gelar Turnamen Catur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin