KABUPATEN MALANG-malangpagi.com
Disinyalir adanya bagi-bagi uang menjelang pencoblosan Pemilu 17 April beberapa waktu lalu, yang melibatkan calon legislatif (Caleg) Partai Demokrat (PD) yang berinisial Tn, kini harus berurusan dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Turen.
Celakanya, Tn meskipun mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Tetapi, sebenarnya dia saat ini juga sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.
Saat dihubungi, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, M. Wahyudi membenarkan dengan adanya kasus bagi-bagi uang yang melibatkan salah satu caleg dari PD atas nama Tn.
“Lebih jelasnya, silahkan mas, untuk menghubungi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, karena dia divisi yang melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu,” pintahnya, Sabtu (20/4/2019).
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva melalui telepon selulernya menjelaskan, bahwa kasus dugaan bagi-bagi uang itu dilakukan oleh Tn melalui timsesnya Yn, saat masa tenang menjelang pemungutan suara di Pemilu 2019.
Dimana, tambah dia, dugaan bagi-bagi uang dilakukan kepada warga di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.
“Dan, setelah Yn diketahui bagi-bagi uang dalam amplop yang berisi Rp 40 ribu disertai kode 14/1, dia langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, George menegaskan, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.
Hal itu juga merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu. Dan, sanksi bagi pelanggar pemilu tersebut, lanjut dia, maka akan diancam penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara, dan denda paling besar Rp 48 juta.
“Jika ada tim kampanye maupun Capres-Cawapres dan Caleg disaat hari pencoblosan melakukan money politic, maka mereka akan menerima sanksi pidana kurungan penjara paling lama 3 tahun, dan denda Rp 36 juta,” tandas dia.
Dengan kondisi demikian, kembali ditegaskan olehnya, kasus itu, kini sudah dilakukan penanganan oleh Panwascam Turen.
“Dan, jika dalam penyidikan nanti Tn selaku caleg yang juga masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang dan timsesnya terbukti melakukan money politic di masa tenang Pemilu 2019, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana,” pungkas George.
Seperti diketahui, dugaan money politic itu, karena timses caleg tersebut yakni seorang perempuan berinisial Yn, telah membagikan amplop berisi uang Rp 40 ribu, rinciannya, uang pecahan Rp 5 ribu empat lembar dan pecahan Rp 20 ribu satu lembar, di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Reporter : Red
Editor : Putut