KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Oknum bendahara desa yang diduga melakukan pemalsuan stempel salah satu toko material untuk surat pertangungjawaban (SPJ) dana desa ADD/DD tahun anggaran 2018 diamankan Polres Sampang, Rabu (29/01/2020).
Terduga BA warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara desa diduga memalsukan tanda tangan dan stempel salah satu toko bangunanan tanpa sepengetahuan pemilik toko material untuk keuntungan pribadinya.
Merasa dirugikan dengan tindakan tersangka, pemilik toko material yang enggan disebutkan indentitasnya melaporkan BA ke Polres Sampang. Dengan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel palsu, bahkan penyidik sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap BA.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, penyidik Polres Sampang sebelumnya beberapa kali melakukan pemanggilan teehadap oknum bendahara desa (BA) untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.
“Saat ini pihaknya telah menangkap tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel yang dilaporkan oleh pemilik toko material karena merasa dirugikan. Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Disampaikan juga oleh, Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang, Ipda Indarta Hendriansyah mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus yang terjadi pada 2018 lalu tersebut. Ketika disinggung apakah kemungkinan ada tersangka baru, ia enggan memberikan tanggapan lebih jauh. Yang jelas bila sudah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan media melalui konfrensi pers,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana