
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
AS terduga kurir sabu-sabu 19 kg berasal dari Dusun Karang, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, merupakan jaringan Malaysia yang di tangkap Agustus 2019 lalu menjalani persidangan sela di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (29/01/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi menyampaikan, pada saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, melakukan penggagalan penyelundupan sabu di jalan raya Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Sidangnya terdakwa terkait kasus sabu kurang lebih 19 kg tetap dilanjutkan di PN Sampang. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.
Munarwi menambahkan, sebelumnya terdakwa merasa keberataan atas dakwaan yang dibacakan. Terdakwa merasa keberatan lantaran mengaku merasa dijebak dan sejumlah orang yang diduga ikut terlibat tidak mendapatkan peradilan yang sama.
“Intinya terdakwa merasa keberatan karena merasa bukan dirinya yang melakukan dan merasa tidak tahu apa-apa terhadap barang sabu tersebut. Terdakwa menyebut ada satu orang DPO dalam kasus itu,” ujarnya.
Dalam agenda sebelumnya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tapi juga di pasal itu minimal lima tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Moh. Hasan menyampaikan, dalam sidang dakwaan sebelumnya, kliennya mengaku keberatan terhadap dakwaan yang diberikan JPU.
“Saat sidang dakwaan, klien kami ajukan keberatan, biasalah masalah teknis, makanya berlanjut ke agenda putusan sela. Kali ini, kami terima hasil dari sidang putusan sela pada hari ini,” jelasnya.
Namun begitu, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan sebelum memberikan putusan terhadap kliennya.
“Klien kami bukan pengedar, klien kami hanya bekerja di ekspedisi selama tujuh tahun. Tidak tahunya ada barang (sabu) itu diselundupkan dalam kendarannya,” tegasnya.
Sebenarnya total barang sabu sebanyak 24 kg, namun barang tersebut ditemukan di wilayah ekspedisi Gresik. Sedangkan sebanyak 19 kg ditemukan dalam ekspedisi saat perjalanan, tepatnya di Jalan Banyuates, Kabupaten Sampang.
“Sedangkan orang yang di ekspedisi Gresik hanya dimintai keterangan saja,” paparnya.
Ditempat terpisah Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil digagalkannya di Jalan Banyuates, Sampang, proses peradilannya dilakukan di wilayah Kabupaten setempat, mengingat peristiwa kejadian berada di wilayah hukum Sampang.
“Untuk proses peradilannya kami limpahkah Pengadilan Negeri Sampang, karena lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum sampang,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana