KOTA MALANG – malangpagi.com
Berakhirnya pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Blimbing meninggalkan tanda tanya polemik. Pasalnya, terdapat saksi partai yang berkebaratan, akan tetapi Pleno tetap lanjut berjalan tanpa mengakomodir keberatan saksi dimaksud.
Kuasa hukum wiwik sukesi selaku Caleg PDI-P Dapil Kecamatan Blimbing, Andi Rachmanto dan Fajar Wongsodimejo mengaku kecewa dan bakal menempuh jalur hukum sesuai prosedur.
“Dari awal kami menduga keras telah terjadi kecurangan dengan modus penggelembungan suara. Logika sederhananya, apabila memang tidak terjadi kecurangan apa salahnya pada saat Pleno ini hari mengakomodir keberatan saksi partai dengan membuka C hasil. Karena hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) No. 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 – 23 point 15 sangat jelas,” paparnya.
Andi juga menambahkan keanehan justru terjadi pada saat terdapat anggota Panwas yang keberatan untuk dilakukan pencermatan atas keberatan saksi.
“Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini. beberapa bukti kejadian ini tadi berawal dari ketua Panitia Pemilihan Kecamatan yang akan mengakomodir keberatan saksi. Namun, tiba – tiba salah satu anggota panwas malah keberatan. Saya juga berkomunikasi dengan ketua Panwas melalui chat Whatsapp (WA) akan tetapi justru disuruh cek PKPU No. 5. Pasalnya ini pihak kami menuntut keadilan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Kami mohon doa kepada semua pihak karena disini kami sedang berjuang mencari kebenaran,” ujar anggota PERADI Kota Malang.
Senada dengan Andi, Fajar S Wongsodimedjo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini dengan melakukan laporan ke Bawaslu Kota Malang serta KPU Kota Malang bahkan sampai dengan pelaporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
“Sebenarnya sederhana saja, atas keberatan saksi terkait adanya perbedaan pencatatan antara Formulir Model C Salinan yg dibawa saksi dengan pencatatan yang dilakukan di Formulir Model D Hasil Kecamatan partai, maka pihak penyelenggara teknis di tingkat PPK semestinya mengakomodir dengan melakukan pencermatan dengan berpedoman pada perolehan suara dalam formulir Model C Hasil. Lantas mengapa pencermatan tidak dilakukan dan menghiraukan keberatan saksi. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan baik melalui pihak KPU, Bawaslu bahkan sampai DKPP,” ujar pengacara yang juga mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2014 – 2019 dan mantan Komisioner Panwaslu Kota Malang periode 2012-2014 ini.
“Pelanggaran ini masuk unsur pelanggaran administratif sekaligus masuk unsur pidana pemilu, karena diduga ada perubahan hasil penghitungan suara, dan tentu akan kami usut demi tegaknya keadilan pemilu”, sambungnya.
Sementara itu, ditemui ditempat terpisah, Wiwik Sukesi menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. (Red.)