
PAMEKASAN-malangpagi.com
Rumor jual beli jabatan di instansi, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Affandi menjelaskan kepada awak media, dipastikan olehnya terkait rumor tersebut tidak benar dan tidak ada praktek jual beli jabatan, Jumat (22/3/2019).
Pernyataan yang dilontarakan Affandi, seakan membantah atas tudingan Mahfud MD tentang OTT Romahurmuzy dan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pernyataan dari Mahmud MD tersebut merupakan hal yang wajar, karena itu sesuai dengan kapasitas Mahfud saat ini berbicara dalam Forum ILC beberapa hari yang lalu.
Affandi menilai, tertangkapnya Rommy oleh KPK dalam kasus suap jabatan di lingkungan Kemenag tidak berarti harus merembet pada semua jajaran di kantor Kemenag yang ada di berbagai daerah.
“Hal tersebut merupakan persoalan pribadi, jadi hal ini tidak harus merembet pada yang lain,” tandasnya.
Ditegaskannya kembali, tidak ada praktik jual beli jabatan di Kemenag Pamekasan. Karena, hingga saat ini masih belum ada promosi jabatan.
“Di saat ada lowongan promosi jabatan dari pihak Kemenag Pamekasan, selalu berkomitmen untuk tidak melakukan praktik jual beli jabatan dengan memperhatikan daftar nomor urut kepangkatan, senioritas dan catatan khusus bagi ASN akan kena hukuman, sehingga hal tersebut dijadikan alasan untuk tidak mengikuti penyeleksian,” urai Affandi.
Affandi menekankan, mempersilahkan instansi dari KPK untuk memeriksa dirinya. “Silahkan kalau ada instansi KPK mau memeriksa. Tapi, biasanya untuk melakukan hal tersebut butuh dasar-dasar yang kuat,” tutupnya.
Reporter : Mery
Editor : Putut