
KOTA BATU – Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian menegaskan bahwa tepat 22 September 2019 mendatang, Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang baru, atau Elektronikal SIM (E-SIM) akan dilaunching. Kabar tersebut ia kemukakan kepada awak media di Royal Orchids Garden Hotel.
Dikabarkan, bentuk fisik SIM baru tersebut lengkap dengan chips yang berisi identitas pemilik dengan konten lebih lengkap. Karenanya, pemilik SIM lebih aman, jika fisik SIM hilang, maka ada kode verifikasi yang dapat dipergunakan untuk menunjukkan jika yang bersangkutan memang telah memiliki SIM.
“Logistiknya sedang dalam proses distribusi ke 39 Polres di seluruh Jawa Timur. Jika ingin segera memiliki bisa langsung datang saat launching,” jelas Aldian, Rabu (11/9/2019).
Kendati demikian, bagi masyarakat yang masih menggunakan SIM lama dan belum habis masa berlakunya, tetap diperbolehkan mempergunakan, dan tidak mempengaruhi legalitas SIM edisi sebelumnya. Artinya, mendatang hanya pemilik SIM dengan masa berlakunya habis saja yang akan diprioritaskan. Hak tersebut juga untuk meminimalisir kekurangan logistik.
“Kalau masih hidup masa berlakunya, pakai saja yang lama tidak masalah. Untuk yang perpanjangan atau pembuatan baru silahkan nanti bisa langsung pakai yang baru. Setidaknya kami punya waktu untuk kontrol logistik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aldian menegaskan adanya info pemutihan SIM yang sudah beredar di semua media sosial, dipastikan, bahwa informasi itu adalah Hoax. Menurutnya, berkaitan dengan kebijakan perubahan dan kepengurusan SIM merupakan kewenangan dari Satpas dan Humas masing-masing Polres disetiap wilayah hukum Kabupaten dan Kota se Indonesia.
“Wah gak benar itu, kalau di Satpas sudah ada info, dari Humas melalui media sudah terbit, itu baru benar,” tandasnya.
Reporter : Doi Nuri
Editor : Tikno