
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kemunculan tabloid berisi propaganda Anis Baswedan di Masjid Al Amin, Jalan Tanjung Perak, Kota Malang beberapa waktu lalu, menyulut emosi masyarakat. Salah satunya diungkapkan oleh DPC Barisan Kader (Barikade) Gus Dur Kota Malang.
Pada Sabtu (24/9/2024), ormas ini mendatangi kantor Bawaslu Kota Malang, guna menyampaikan sikap keberatan atas peristiwa beredarnya tabloid KBA Newspaper di sebuah masjid di Kota Malang pada saat salat Jumat, yang berisikan propaganda politik untuk menyokong Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Pada boks redaksi, tertulis founder/CEO media ini adalah Ramadhan Pohan, yang dikenal sebagai seorang politisi Partai Demokrat. Pada 2016 lalu, Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp24 miliar, saat mencalonkan diri menjadi Walikota Medan, dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Kami sangat menyayangkan peredaran tabloid tersebut. Terlebih di masjid. Dikhawatirkan akan memicu persoalan, karena masjid merupakan tempat ibadah yang memiliki nilai-nilai baik di dalamnya,” terang Ketua DPC Barikade Gusdur Kota Malang, Dersi Hariono.
Pria yang akrab disapa Gus Dersi itu menegaskan, kedatangan Barikade Gusdur adalah untuk memberi dukungan kepada Bawaslu. Agar berani memberi tindakan tegas kepada konstestan Pemilu, yang melakukan manuver politik bermuatan SARA, maupun mengusung politik indentitas.
Di kesempatan yang sama Divisi Hukum DPC Barikade Gus Dur Kota Malang, Yiyesta Ndaru Abadi menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tanggungjawab untuk melestarikan dan memperjuangkan pemikiran Gus Dur, yang merupakan seorang tokoh pluralisme nasional.
“Salah satu kewajiban kami adalah menjaga spirit Gus Dur, yakni pluralisme, untuk dijaga secara bersama-sama sampai kapanpun. Sebagai cerminan yang ada di tengah masyarakat yang sangat heterogen,” tegasnya.
Selaku Divisi Hukum DPC Barikade Gus Dur Kota Malang, pihaknya meminta beredarnya tabloid KBA Newspaper yang mengusung propaganda politik untuk dijadikan perhatian khusus oleh Bawaslu. Sehingga nantinya saat telah memasuki tahapan Pemilu hal serupa tidak terjadi lagi. Karena berpotensi menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, bahkan kericuhan.
“Kami hanya menyampaikan. Terkait tindakan selanjutnya kami serahkan kepada Bawaslu. Ke depan, Bawaslu jangan segan-segan untuk menindak tegas siapapun yang melanggar aturan proses Pemilu berlangsung. Kami pun siap bersinergi dengan Bawaslu, untuk mewujudkan Pemilu damai,” tandas Yesta.
Kedatangan DPC Barikade Gus Dur Kota Malang disambut Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa beserta jajarannya, yakni Erna Almagfiro dan Aditya Purnomo. Pihak Bawaslu juga menjelaskan tentang larangan kampanye, dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. “Awal kami harus sosialisasikan dulu terkait mekanisme maupun aturan Pemilu. Tentu utamanya mengenai larangan kampanye,” jelas Alim Mustofa.
Adapun larangan-larangan kampanye adalah sebagai berikut:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu lain.
Alim menyebut, saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi terkait proses Pemilu, terutama di kampus-kampus. Dengan adanya sosialisasi, jika nantinya terdapat laporan terkait pelanggaran pemilu, maka masyarakat sudah memiliki acuan untuk melaporkan kepada Bawaslu. (DK99/MAS)