
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang melaksanakan sosialisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020 di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Kamis, 26 Maret 2020.
Kasi Perencanaan dan Pembangunana Desa bidang Pemerintahan Desa Pemberdayaan Masayarakat Desa Kabupaten Sampang, Moh. Aliyasak menyampaikan, dengan terbitnya PMK Nomor 205 tahun 2019 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipahami. DPMD Kabupaten Sampang melaksanakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa se Kecamatan Banyuates.
“Hal yang harus dipahami oleh kepala desa di Kabupaten Sampang PMK Nomor 205 tahun 2019 adalah, penyaluran Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, penyaluran dimaksud dibagi tiga tahap yaitu tahap I 40 % , tahap II 40% dan tahap lll 20%,” terangnya.
Persyaratan penyaluran tahap I meliputi peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, peraturan desa (Perdes) tentang APBDes dan surat kuasa pemindahan pembukuan dana desa.
“Persyaratan penyaluran tahap III meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 50 % dan rata-rata capaian keluaran paling sedikit 35 persen. Persyaratan penyaluran tahap III meliputi laporan penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 % dan capaian keluaran paling sedikit sebesar 75 % serta laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa,” imbuhnya.
Lanjut Yasak, peraturan Menteri Desa daerah tertinggal dan transmigrasi RI nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 sebagai acuan penyusunan APBDes tahun 2020.
“Output dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua kepala desa se Kabupaten Sampang bisa melaksanakan penggunaan dan pengalokasian serta cara pengelolaan sesuai aturan. Dengan benar dan baik serta diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan desa, infrastruktur desa, juga peningkatan ekonomi di desa menuju desa yang mandiri,” pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Ana