Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

DPO Pembunuhan Tamberu Laok  Diringkus Satreskrim Polres Sampang

by Red
10 Agustus 2020
in Jawa Timur
Bagikan Berita

DPO Polres Sampang Kasus Pembunuhan Tamberu Laok saat di konfirmasi Kapolres Sampang AKBP Didit BWS.(Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG – Malangpagi.com

Lasron alias Laswi (36), pelaku pembunuhan di Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Sampang.

Peristiwanya terjadi pada 29 November 2019 silam, mengakibatkan terbunuhnya Tora’i (55) warga Dusun Duwek Rajeh, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra menyatakan bahwa pelaku merupakan target DPO Polres Sampang dalam kasus pembunuhan di Desa Tamberu Laok. Sedangkan rekannya, Arifin bin Mat Rasuk (27) sudah terlebih dahulu ditangkap dan tengah menjalani hukuman setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

“Anggota kami dari Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap Lasron yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, dan selama ini menjadi DPO Polres Sampang,” terangnya.

Baca Juga :

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

Kapolres Sampang Buka KKP Ke-62 Sespimmen Polri Dikreg

30 Juni 2022
Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

Kapolres Sampang Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru

13 Juni 2022
Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

Sambut HUT Ke-76 Bhayangkara, Polres Sampang Bagikan Bansos

10 Juni 2022
Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

Satnarkoba Polres Sampang Ungkap Dua Kasus dengan Total Barbuk 200 Gram Lebih Sabu-Sabu

15 Maret 2022
Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

Inilah PJU Polres Sampang dan Lima Kapolsek yang Dimutasi

31 Agustus 2021
Load More

Motif pembunuhan adalah korban diduga memiliki ilmu santet. Terpidana Arifin mengaku mendapat petunjuk melalui sebuah mimpi, yang membuatnya meyakini bahwa korban adalah penyebab kematian neneknya dan membuat ibunya sakit. Arifin kemudian mengajak sepupunya, Lasron untuk melaksanakan aksinya.

“Untuk melampiaskan dendam kepada korban yang diduga mempunyai ilmu santet, kedua pelaku melakukan pembunuhan pada saat korban hendak berangkat salat jumat,” terangnya.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Pamekasan yang telah membantu menangkap DPO Polres Sampang.

“Tersangka Lasron awalnya ditangkap oleh Polres Pamekasan dalam kasus Narkoba. Namun hasil dari pengembangan penyelidikan, tersangka mengaku ikut terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Tamberu Laok,” imbuhnya.

Menurut pangakuan tersangka Lasron, Ia dipaksa oleh Arifin untuk terlibat dalam pembunuhan Tora’i.

“Akibat perbuatannya, Lasron disangkakan dengan pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit.

Pewarta: Widodo

Editor: Redaksi


Bagikan Berita
Tags: AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra.DPO Polres SampangPolres Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bukan Sekadar Bermain, Begini Cara Orang Tua Membaca Potensi Anak Sejak Dini

Bukan Sekadar Bermain, Begini Cara Orang Tua Membaca Potensi Anak Sejak Dini

30 September 2026

...

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

24 Juli 2026

...

Load More
Next Post

Tasyakuran Ultah Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Malang

Siapkan protokol kesehatan, wahana wisata alam OYOT di Coban Talun menyiapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menyediakan sejumlah wastafel.

Wisata OYOT Siapkan Protokol Kesehatan Memasuki Era Tatanan Hidup Baru

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin