
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kontroversi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlanjut. Ada sebagian ASN yang menerima kebijakan ini, namun ada juga yang menilai kebijakan ini tidak tepat dan dirasa kurang adil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rimzah, kembali angkat bicara. Ia menyoroti dasar hukum kebijakan yang dirasa belum kuat dan sisi transparansi yang belum jelas.
“Kami mengapresiasi tujuan baik kebijakan ini. Tetapi, dalam konteks pemerintahan, apa semua kebijakan caranya sudah benar? Tetap harus punya dasar hukum. Harus jelas alur hukum kebijakannya. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Rimzah.
Politisi muda Partai Gerindra itu juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dari kebijakan ini. Menurutnya, masih banyak hal yang harus diperjelas sebelum kebijakan ini benar-benar dilaksanakan.
“Berapa jumlah ASN yang TPP-nya dipotong? Berapa jumlah total dananya? Bagaimana penggunaan anggarannya? Kalau untuk dibagi ke masyarakat terdampak, siapa yang menentukan dan bagaimana metode pembagiannya? Apakah berdasarkan rekomendasi Walikota atau bagaimana?” tanyanya.
Rimzah menambahkan, sejumlah ASN menyampaikan keberatannya terkait kebijakan ini. Mereka berharap rencana ini dibatalkan saja, karena tidak semua ASN tergolong kaya. Ada juga yang hidup sederhana, bahkan hanya menghidupi kebutuhan bulanannya dari TPP saja.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya akan tetap mengawal aspirasi ini. “ASN juga bagian dari masyarakat. Mereka menyampaikan aspirasinya ke Dewan, dan tugas kami untuk menanggapinya,” jelas Rimzah.
Sebelumnya, Rimzah sudah menyampaikan alternatif kebijakan untuk menghindari polemik. Menurutnya, refocusing anggaran dari program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum prioritas dan memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya, bisa dialihkan dulu untuk penanganan pandemi.
“Sama halnya Dewan sudah melakukan refocusing anggaran dari tunjangan perjalanan dinas, reses, maupun makan minum kegiatan, dan kegiatan yg tidak urgent lainnya yang mencapai 18,45 Miliar rupiah untuk penangan pandemi Covid-19,” imbuh Rimzah.
Menanggapi polemik TPP, pada Rabu (30/8/2021) telah terbit Surat dari Pemerintah Kota Malang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, nomor 800/1777/35.73.502/2021, yang menjelaskan bahwa ASN yang akan memberikan sedekahnya dari TPP dapat langsung melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, dan surat pernyataan masing-masing ASN bukan merupakan suatu keharusan yang bersifat mengikat.
Turunnya Surat Edaran dari Pemkot Malang tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD kota Malang, I Made Dian Rian Diana Kartika. “Dengan terbitnya surat ini berarti win-win solution-nya sudah ada,” ucap Made.
Dirinya pun mengungkapkan, anggota legislatif mendapat ucapan terima kasih dari ASN, bahwa pemotongan TPP ASN Kota Malang yang disetor ke Baznas sifatnya sukarela. (Har/MAS)