KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (9/8/2024).
Rapat paripurna dimulai dengan penyampaian pendapat akhir para fraksi DPRD Kota Malang. Lalu, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Pj Wali Kota Malang yang diwakili oleh Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika memutuskan untuk mengesahkan Perda Perubahan APBD Kota Malang 2024.
Made Riandiana Kartika menyampaikan, dengan disahkannya Perda Perubahan APBD 2024 maka OPD teknis Pemerintah Kota Malang dapat segera merealisasikan program-program strategisnya.
“Diharapkan (anggaran Perubahan APBD 2024) segera bisa diserap mulai September 2024. Masih ada waktu 4 bulan, tentu kami harap Silpa kecil. Kalau Silpa kecil, berarti penyerapannya bagus,” ujar Made.
Sementara itu, Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso mewakili Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengapresiasi kinerja DPRD Kota Malang dalam melakukan percepatan pembahasan perda ini yang kemudian disahkan.
“Perda ini sudah bisa diterapkan dan setelah itu semua perangkat daerah bisa segera merealisasikan programnya,” ucap Erik.
Erik memastikan adanya transisi kepemimpinan di Pemkot Malang tak akan merubah inti pokok pelaksanaan program program strategis demi kepentingan masyarakat sekaligus melakukan serapan anggaran Perubahan APBD Kota Malang 2024.
“Transisi kepemimpinan merupakan hal biasa, yang penting ada kesinambungan. Ini kan sudah ditetapkan. Contoh saja, kita kan punya RPJMD 2024-2026 yang itu nanti pastinya ditindaklanjuti oleh Wali Kota terpilih 2024,” pungkas Erik. (YD)