
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kebakaran yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) itu diduga dipicu puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik juga telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebelum menggelar perkara untuk menentukan tersangka.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Septiawan, Rabu (28/10/2026).
Tersangka K diketahui merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Berdasarkan pemeriksaan awal, K diduga membuang puntung rokok saat berada di kebun seberang sungai yang tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang.
Saat itu, tersangka disebut sedang mencari buah pisang. Puntung rokok yang diduga dibuang ke rumpun bambu atau barongan dalam kondisi kering tersebut kemudian memicu api yang merambat hingga ke kawasan TPA.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkap Septiawan.
Tersangka diduga meninggalkan lokasi tanpa mengetahui perkembangan api setelah membuang puntung rokok. Kondisi vegetasi yang kering serta angin di sekitar lokasi juga diduga berkontribusi terhadap penyebaran api.
Meski demikian, polisi masih mendalami proses merambatnya api dari titik awal hingga mencapai area timbunan sampah di TPA Supit Urang.
Untuk mengungkap penyebab kebakaran secara menyeluruh, Satreskrim Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meneliti titik awal kebakaran serta pola rambatan api hingga mencapai area utama TPA.
“Kami akan mendalami bersama tim Labfor bagaimana api bisa merambat hingga ke area utama TPA. Pemeriksaan ini diperlukan agar penyebab dan rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegasnya.
Keterlibatan tim Labfor dinilai penting untuk memperkuat hasil penyidikan, mengingat kebakaran TPA Supit Urang berdampak terhadap lingkungan dan membutuhkan penanganan intensif.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Malang, kepolisian, pemadam kebakaran, serta instansi terkait melakukan upaya pemadaman di sejumlah titik. Penanganan juga difokuskan pada bara api tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama (old landfill).
Atas dugaan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sebagaimana disampaikan penyidik. Sementara itu, kemungkinan penahanan terhadap tersangka masih akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan dengan vegetasi kering maupun timbunan sampah. Puntung rokok dan sumber api lainnya tidak boleh dibuang sembarangan karena berpotensi memicu kebakaran yang membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih mendalami penyebab serta proses meluasnya kebakaran TPA Supit Urang guna melengkapi berkas perkara dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum. (YD)












