
KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com
Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Malang, sebagaimana dimaksut dalam Pasal 363 KUHP, Kamis 11/03/2020
Kronologis kejadian, sepeda motor di parkir dalam keadaan terkunci setir, di belakang warung makan pabrik gula Krebet Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada waktu subuh pukul 05.00 WIB pada tanggal 14 mei 2019 lalu.
Pelaku berinisial IF (22th) warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang,pelaku kedua berinisial AJ (24th) warga Dusun Boro Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario,Warna Hitam, Noka MH1JF119BK149334,Nosin JF71E1148700 dengan No BPKB 1-03504004 An. Soebno.
Berawal kejadian, tersangka A berhasil diamankan di jalan Raya Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, selanjutnya di kembangkan dan berhasil menangkap tersangka berinisial, AJ di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Humas Polres Malang AKP Nining kepada awak media mengatakan, kami akan terus memberantas pelaku-pelaku tindak kejahatan, untuk pelaku curanmor, kami akan terus dalami dan kembangkan, sehingga masyarakat nantinya dapat aman, kondusif dan nyaman,” ungkapnya.
Reporter: Bas
Editor: Tim Redaksi