KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Jefri Permana (36) bos karaoke dan restoran premium di Jalan Tangkuban perahu Kota Malang, beserta seorang sekuriti bernama Mamat (44), akhirnya Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers pada Senin Pagi (28/6/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, bertempat di halaman apel Polresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 19, Kota Malang.
Jefri yang sebelumnya dikabarkan pernah sesumbar bahwa dirinya kebal hukum, pagi itu terlihat duduk di kursi roda tertunduk lesu tak berdaya. Sama sekali tidak tampak sosok garang di wajahnya.
“Press release ini dilaksanakan berdasarkan nomor LP-B/299/VI/2021/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tanggal 18 Juni 2021, dalam kasus penganiayaan,” ungkap Buher, sapaan akrab Kapolres.
Pria kelahiran Pekanbaru tersebut memaparkan kronologi kasus yang sempat menghebohkan publik Kota Malang belakangan ini. Dalam keterangannya, peristiwa terjadi pada tanggal 18 Juni 2021 lalu, di mana korban Mia Trisanti (38) yang merupakan karyawati Nine House Kitchen Alfresco dicurigai telah melakukan penggelapan atau mark-up harga pembelanjaan di tempatnya bekerja. Sehingga hal itu dianggap merugikan perusahaan,” terangnya.
Buher mengatakan, tersangka meminta klarifikasi korban dengan melakukan interograsi di sebuah ruangan. Di sela-sela kegiatan tersebut, diduga tersangka melakukan tindak pemukulan, yang juga dilakukan juga oleh sekuriti.
“Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban, dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah wajah mengenai mata kiri korban, serta memukul ke arah dada serta pinggang korban sebelah kiri, sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuh korban,” jelas perwira polisi yang bertugas di Kota Malang per 1 Juni 2021 itu.
Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, pihak Polresta telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit DVR (Digital Video Recorder) warna hitam model SDL-1080P-16, 1 (unit DVR warna hitam abu-abu tipe SDL-1080P-32, dan sebuah payung warna hijau dengan gagang bewarna hitam bertuliskan Nine House Kitchen Alfresco,” paparnya.
Buher menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pria lulusan Akpol 2000 itu menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang melakukan aksi premanisme.
“Kami tekankan, tidak ada ruang premanisme di Kota Malang, dan kami akan tindak tegas secara profesional dan proporsional sesuai arahan Bapak Kapolri dalam 16 program prioritas penguatan Harkambtibnas dan peningkatan penegakan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji yang turut hadir pada konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta yang telah melakukan langkah cepat dalam penanganan kasus ini.
“Siapa pun yang melakukan kejahatan akan mendapat perlakuan hukum yang sama. Masyarakat sama-sama mendapatkan jaminan untuk keamanan dan keselamatan,” jelas orang nomor satu di Kota Malang itu. (TimMP/MAS)