JAKARTA – malangpagi.com
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2021 ini kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menjelaskan, tahun ini pengusul perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas utama penerima dana FBK.
Selain itu, pihaknya menambahkan, pengusul asal daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) akan mendapatkan kekhususan dalam hal syarat mendapatkan dana FBK.
“FBK merupakan cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan, yang digagas pada Kongres Kebudayaan Indonesia 2018. Saya berharap, dana tersebut dapat mendorong upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia,” jelas Hilmar dalam rilis tang diterima Malang Pagi, Senin (15/2/2021).
“Diharapkan pula, FBK dapat menjadi wadah inisiatif publik untuk penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru, dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia seperti yang tertuang pada UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017,” imbuhnya.
Pada tahun ini, penyelenggaraan FBK yang mengusung tema “Ketahanan Budaya” dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, dan Pendayagunaan Ruang Publik.
Pendaftaran FBK 2021 akan dibuka pada 2 Maret 2021 hingga 2 April 2021. Sedangkan seleksi proposal berlangsung pada 3 April 2021 hingga 3 Mei 2021.
FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat non-fisik dan non-komersil. Serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.
Penyelenggaraan FBK 2020 lalu telah menghasilkan program-program terbaik di bidang kebudayaan yang menarik, potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan, baik di daerahnya masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional.
Program-program tersebut dapat diakses melalui laman fbk.id yang juga menampilkan secara singkat profil penerima dan profil kegiatan yang dilaksanakan dengan bantuan fasilitasi bidang kebudayaan, serta kontak penerima untuk memperkuat jejaring dalam berkebudayaan. Hal ini sebagai tanggung jawab publik dan sebagai referensi bagi berbagai pihak untuk pengembangan program pemajuan kebudayaan.
Selain sebagai informasi pelaksanaaan dan program FBK tahun 2020, pengajuan proposal untuk tahun 2021 juga dilakukan melalui laman fbk.id.
Para pengusul bisa mendapatkan informasi tentang petunjuk teknis FBK 2021. Di samping itu terdapat pula kontak konsultasi dan ruang konsultasi secara daring, untuk meningkatkan pelayanan publik terkait Fasilitasi Bidang Kebudayaan.
Editor : MA Setiawan