malangpagi.com
Terkait Surat Pendataan Perusahaan Pers, Sebaiknya Dewan Pers (DP) bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) Jawa Timur. Kenapa FKPRM? Karena wadah yang telah berbadan hukum itu dianggap lebih paham kondisi di lapangan.
Demikian ditegaskan Ketua FKPRM Jawa Timur, Agung Santoso dalam siaran pers yang diterima Malang Pagi,Selasa (29/9/2020).
Siaran pers tersebut diterbitkan FKPRM dalam rangka menanggapi surat Dewan Pers nomor 800/DP/K/VIII/2020, perihal pendataan perusahaan pers di Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota c.q. Sekretaris Daerah, tertanggal 26 Agustus 2020.
‘’Terima kasih kepada Dewan Pers yang telah melakukan salah satu tupoksinya, dengan melakukan pendataan tahunan. Sehingga akan diketahui berapa jumlah media yang sudah didata, tapi bukan untuk diverifikasi. Karena verifikasi baik administrasi dan faktual memiliki persyaratan yang membutuhkan proses, bukan berat. Berat itu bisa identik, bisa tidak. Jika proses, semua pasti bisa mencapai apa yang diharapkan,” tulis Agung dalam siaran persnya.
Pertanyaan yang timbul, kenapa harus bekerjasama dengan FKPRM? Menurut Agung, yang pernah menjadi redaktur di harian Bhirawa, seluruh anggota FKPRM sudah berbadan hukum. Selain itu, juga memiliki memiliki kantor dan pimpinan struktural seperti Penanggung Jawab atau Pemimpin Redaksi, yang bisa dicek pada masing-masing media.
Anggota FKPRM juga berkomitmen dalam menjalankan kode etik jurnalistik. Untuk masalah gaji dan asuransi karyawan dari perusahaan media, ada yang sudah memenuhi dan ada sebagian yang masih dalam proses.
“FKPRM bukan sekadar melakukan pendataan, tapi juga pembinaan. Tidak juga sekadar mengeluarkan aturan-aturan tanpa melihat kondisi di lapangan. Jika mengeluarkan aturan dengan berlindung di balik undang-undang tanpa mengetahui kondisi di lapangan sesungguhnya, maka itu hanya menjadi sebuah retorika,” ujarnya
Tanggal 25-26 September 2020 lalu, FKPRM telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemimpin Perusahaan dan Redaksi Media di Jawa Timur yang berlangsung di Kabupaten Magetan, dengan mengusung tema “Peningkatan Mutu Media dan Jurnalis”.
Rakor selama dua hari itu menelurkan dua kesepakatan. Pertama, kerja sama dengan dengan Pemerintah Daerah cukup berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Tidak perlu diverifikasi lebih lanjut, merujuk kepada UU Pers.
‘’Jika ada seseorang memiliki modal kuat dan semua persyaratan dipenuhi kecuali satu, yakni Pemimpin Redaksi harus berstatus wartawan utama. Dan jika pemilik modal tersebut tidak mau mencomot tenaga wartawan dari media lain yang telah berstatus wartawan utama, berarti media tersebut harus menunggu lima tahun lagi untuk bisa terverifikasi” papar Agung
“Sebab, dari muda ke madya membutuhkan waktu selama dua tahun. Dan dari madya ke utama selama tiga tahun Jadi total lima tahun. Berarti selama lima tahun tidak bisa terverifikasi, meskipun semua persyaratan lengkap. Hal semacam inilah yang memerlukan kajian mendalam sebelum menerbitkan aturan,’’ lanjutnya.
Keputusan kedua, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah diberi kewenangan dengan menyelenggarakan Uji Kemampuan Jurnalis yang berstandarisasi. Dengan tetap mengacu pada UU Pers, serta berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Jadi untuk tim penguji, Kominfo daerah tidak perlu bekerjasama dengan lembaga tim penguji. Cukup bermitra dengan Dewan Pers yang selama ini telah melibatkan para penguji bersertifikasi dari sejumlah lembaga.
‘’Apa yang diragukan lagi? Materinya berstandarisasi, serta tim pengujinya bersertifikat,’’ pungkas Agung.
Reporter : Muhammad Ali
Editor : MA Setiawan