SAMPANG -malangpagi.com
Sungguh malang nasib B (16), masa depannya harus hancur akibat ulah sekelompok laki-laki yang tega memperkosanya di tengah kebun tembakau di Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2020 silam. Saat itu B dihubungi pacarnya JN untuk diajak jalan-jalan dan berbelanja. Namun, pacar korban menyuruh temannya AW (16) untuk menjemput korban.
Saat di perjalanan, AW tiba-tiba berubah haluan menuju sebuah perkebunan jagung, dan mencoba melakukan tindak asusila terhadap korban. Beruntung, aksi tersebut dipergoki warga. Sehingga perbuatan tersangka AW berhasil dicegah.
“Selang beberapa saat, pacar korban JN datang bersama temannya DN. Keduanya kemudian membawa korban ke rumah temannya SL. Selanjutnya, korban minta diantar pulang ke rumahnya,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz dalam sesi konferensi pers, Kamis (24/9/2020).
Ternyata JN dan teman-temannya telah memiliki rencana jahat. Di tengah perjalanan pulang, korban dibawa ke sebuah kebun tembakau.
“Korban disetubuhi secara bergantian oleh pacar berikut teman-temannya. Setelah aksi bejat mereka selesai, baru korban diantar pulang ke rumahnya,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Torjun pada Rabu (23/9/2020) lalu berhasil mengamankan salah satu tersangka AW di rumahnya di Dusun Pal Pal, Desa Dulang, Kecamatan Torjun.
“Kami baru berhasil mengamankan AW. Ketiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKBP Abdul Hafidz.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan baju yang di pakai korban saat kejadian.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 81 sub pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman setinggi tingginya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan