TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Salah seorang perempuan, Warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, atas nama NL (24) melahirkan bayi laki-laki saat menjalani proses hukum, terkait kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Kepada wartawan, Kapolsek Kota Tulungagung, AKP Rudi Purwanto, saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.
“Tersangka NL telah melahirkan bayi laki-lakinya di RS Bhayangkara Tulungagung,” terang Kapolsek, Minggu (26/5/2019).
“NL saat ini masih menjalani perawatan di salah satu ruangan di RS Bhayangkara Tulungagung,” tambah dia.
Meski demikian atas dasar kemanusiaan, NL tidak menjalani perawatan tahanan, yang disiapkan khusus di rumah sakit milik Polri ini.
Namun, lanjut dia, polisi tetap melakukan pengawasan dengan menempatkan personil yang berjaga selama 24 jam.
“Ibu dan bayinya dalam keadaan sehat. Hingga saat ini, TSK masih menjalani perawatan di rumah sakit,” tambah Rudi.
Ditegaskan olehnya, nantinya setelah dinyatakan sehat oleh petugas rumah sakit, NL akan tetap melanjutkan proses hukumnya.
“NL akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, karena di rumah tahanan polsek maupun Polres Tulungagung tidak punya ruang khusus tahanan perempuan. Sedangkan, untuk bayinya akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dirawat. Jika tidak ada kendala, tersangka akan kami titipkan ke lapas besok, Senin (27/5/2019),” pungkas Kapolsek .
Seperti diketahui, tersangka NL ditangkap saat dirinya mengandung 9 bulan. Selama menjalani proses hukum, ternyata NL melahirkan bayi laki-laki anak ke 3 nya, tepatnya Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung telah menangkap MZ yang merupakan adik tersangka NL, Senin (20/5/2019) saat mengantarkan sabu-sabu.
Dari keterangan MZ inilah, polisi mengungkap, jika sabu yang dibawanya adalah milik NL, yang mana suaminya juga masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan lantaran tersandung kasus serupa yakni sabu-sabu .
Petugas kepolisian selain menangkap NL dirumahnya juga berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 15 gram sabu-sabu.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut