
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan mulai melakukan uji coba operasional Gedung Parkir Kayutangan pada Rabu, 31 Desember 2025. Pada tahap awal, fasilitas parkir tersebut dibuka untuk masyarakat umum tanpa dikenakan tarif alias gratis sebagai bagian dari evaluasi teknis sebelum beroperasi secara penuh.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa uji coba ini akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 24.00 WIB. Selama masa tersebut, Dishub akan memantau dan mengevaluasi berbagai aspek teknis, mulai dari kesiapan bangunan, akses masuk-keluar kendaraan, hingga kelancaran sirkulasi lalu lintas di sekitar kawasan.
“Pada tanggal 31 Desember sementara kita buka dan kita gratiskan. Ini sekaligus untuk evaluasi, karena mungkin masih ada akses jalan atau hal teknis lain yang perlu disempurnakan,” ujar Widjaja, Senin (29/12/2025).
Widjaja menyebut, Gedung Parkir Kayutangan ini disiapkan untuk menampung berbagai jenis kendaraan. Pada tahap awal, kapasitas parkir mobil diproyeksikan sekitar 25 unit, sementara untuk sepeda motor di lantai atas mampu menampung kurang lebih 500 unit. Selain itu, jembatan penghubung menuju area Parkir Vertikal Majapahit juga sudah dapat difungsikan meski belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Sementara ini mobil bisa masuk sekitar 25 unit, dan sepeda motor sekitar 500-an di lantai dua. Jembatan penghubung ke Parkir Majapahit juga sudah bisa digunakan,” jelasnya.
Dishub Kota Malang juga telah menjadwalkan evaluasi lanjutan serta sosialisasi penataan parkir pada 1 hingga 6 Januari 2026. Evaluasi ini mencakup pengelolaan parkir di Gedung Parkir Kayutangan dan Parkir Majapahit, sekaligus sosialisasi penataan parkir di tepi Jalan Basuki Rahmat, kawasan Kayutangan.
Operasional penuh Gedung Parkir Kayutangan direncanakan mulai 7 Januari 2026 dengan jam layanan pukul 07.00 hingga 24.00 WIB. Pada tahap awal operasional, yakni 7 hingga 13 Januari 2026, tarif parkir masih digratiskan. Selanjutnya, mulai 14 Januari 2026, tarif parkir akan diberlakukan sesuai ketentuan, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Seiring beroperasinya gedung parkir tersebut, Dishub juga akan menerapkan penataan parkir di tepi jalan umum kawasan Kayutangan mulai 7 Januari 2026. Penataan ini meliputi larangan parkir di sisi timur atau kanan jalan dari arah utara, baik untuk sepeda motor maupun mobil. Area cekungan jalan hanya diperbolehkan sebagai zona naik-turun penumpang (drop zone), bongkar muat, serta akses pengunjung.
Sementara itu, sisi barat atau kiri jalan dari arah utara hanya diperuntukkan bagi parkir mobil dan dilarang untuk sepeda motor. Seluruh sepeda motor yang selama ini parkir di sepanjang Jalan Basuki Rahmat akan diarahkan masuk ke Gedung Parkir Kayutangan.
“Dengan skema ini, kami berharap penataan parkir di kawasan Kayutangan menjadi lebih tertib dan dapat mendukung kelancaran lalu lintas serta kenyamanan aktivitas wisata di kawasan heritage,” pungkas Widjaja. (YD)














