SAMPANG, Malangpagi.com
Oknum sales dealer mobil, Zainal Arifin (38) warga Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Sampang di amankan Satreskrim Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang muka pembelian mobil konsumen.
Waka Polres Sampang Kompol M Lutfi mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai salesmen salah satu dealer mobil telah menggelapkan uang muka pembelian mobil dari konsumen atas nama (H),sebesar Rp 80.000.000.
“Awalnya korban (H) hendak mengkredit mobil, kemudian minta tolong kepada Zainal Arifin yang mengaku sebagai salesman salah satu dealer mobil, dan pelaku siap menguruskan proses kreditnya. Kemudian korban menyerahkan uang Rp 60.000.000 sebagai uang muka setelah itu menyerahkan Rp 11.000.000, dan terakhir Rp 9.000.000, dengan total Rp 80.000.000,”terangnya Jumat 6/3/2020.
Kemudian Kompol M Lutfi menambahkan, Pelaku berjanji selama dua bulan korban akan mengirim mobil pesanan korban. Seiring berjalannya waktu sampai dua bulan korban tidak mendapatkan mobil yang dijanjikan pelaku.
“Merasa curiga korban mendatangi salah satu dealer mobil tempat pelaku bekerja untuk menanyakan masalah kredit mobil tersebut. Alangkah kagetnya korban saat diberi tahu bahwa pelaku Zainal Arifin (38) tidak bekerja di dealer mobil tersebut,”imbuhnya.
Merasa tertipu, korban (H) segera melaporkan ke Polres Sampang dan Satreskrim Polres Sampang segera menindaklanjuti laporan korban untuk melakukan penyelidikan sekaligus meringkus pelaku penipuan dan penggelapan.
“Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang buktinya, tiga lembar kwitansi pembayaran untuk uang muka yang diberikan korban kepada tersangka. Dari pengakuan tersangka uang yang diterima dari korban dihabiskan untuk kepentingan pribadi tersangka, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama lamanya enam (6) tahun penjara,”pungkasnya.
Reporter: Widodo
Editor: Tim Redaksi