
SUMENEP, Malangpagi.com
Satreskrim Polsek Kota Sumenep meringkus dua orang pemuda yang menjadi budak Narkoba. Kedua tersangka atas nama HE (30) warga Jalam Pahlawan RT 03 . RW 04 Kelurahan Karang Duak, Kecamatan / Kabupaten Sumenep, dan RF (32) merupakan warga Jalan Mutiara RT 001 . RW 002 Kelurahan Bangselok, Kecamatan/Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap dua pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi Narkoba di Jalan Pahlawan tepatnya di depan bengkel bubut, Kelurahan Karangduak, Kecamatan/Kabupaten Sumenep,”ujar AKP Widiarti, Sabtu 7/3/2020.
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat, Kanit Reskrim Polsek Sumenep BRIPKA Suhartono beserta anggota melakukan penyelidikan, setelah itu diketahui seseorang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu berada di pinggir Jalan Raya Pahlawan di depan bengkel bubut, Kelurahan Karang Duak.
“Selanjutnya petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa orang tersebut berinisial RF dan petugas melakukan penggeledahan badan yang ditemukan berupa Narkotika jenis sabu-sabu di saku celana tersangka,”jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi ternyata barang haram itu di dapat dari HF selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap HF dan mereka mengakui bahkan membenarkan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu didapat dari nya.
“Kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka HF berupa satu unit Hand Phone, sedangkan barang bukti dari tangan RF berupa satu kantong plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram serta satu unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M 2669 WU,”imbuhnya.
Kemudian AKP Widiarti menambahakan, akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat Pasal 112 Ayat(1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku bisa di kenakan pidana dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua belas (12) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000, paling banyak delapan (8) Milyar,”ungkap AKP Widiarti.
Reporter: Mery
Editor: Tim Redaksi