KOTA MALANG – malangpagi.com
Genderang perang terus ditabuh Pemkot Malang, kembali “Obrak” tempat hiburan yang jual minol. Menggandeng Kantor Bea Cukai Malang, TNI, Polri dan Bakesbang, Satpol PP Kota Malang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka. Satpol PP), Priyadi, menginformasikan operasi gabungan dilakukan, Rabu malam (7/11/2018).
Menyasar Karaoke “GM” Jalan KH. Agus Salim, U 101 CLUB Jalan Pajajaran, Karaoke “GP” Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Klojen, Karaoke “VV” Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang, Karaoke “F” Jl. Danau Toba Kecamatan Kedungkandang, Karaoke n Club’ “MP” Jalan Jagung Suprapto Kecamatan Klojen, serta Cafe “Rb” Jalan Guntur Kecamatan Klojen Kota Malang.
“Fakta operasi kita dapati minol yang masa ijin penjualannya sudah habis. Itu di “GM” karaoke, dan sebanyak 10 botol kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Priyadi.
Opsgab juga mengamankan sdr. “G”, karena dimobilnya saat diparkir di pinggir jalan Pajajaran di temukan minol. Yang bersangkutan bagian dari pengelola tempat hiburan di dekat kawasan tersebut, untuk penyelidikan lebih lanjut maka mobil, minol dan pemilik mobil dibawa ke kantor bea cukai.
Sementara di Cafe “R” ditemukan 37 minol di atas 5% yang tidak dilengkapi dengan ijin penjualan. Untuk penyelidikan lebih lanjut maka minol tersebut dibawa oleh Bea Cukai. Demikian diutarakan Kasatpol PP Kota Malang.
“Itu (operasi dan razia) memang menjadi komitmen kita. Dan saya perintahkan jajaran untuk tiada henti bertindak. Kepatuhan terhadap aturan itu penting, karena ketidak patuhan pasti menimbulkan masalah. Tidak saja dari aspek ketertiban dan keamanan, namun juga dampak dampak sosial yang mengikuti,” tegas Walikota Sutiaji merespon operasi gabungan tersebut.
Pewarta : Yudhistira WAP
Editor : Tikno