Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Gercep! Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Sukun

Identitas keempat tersangka itu adalah S (44), RK (26), TS alias Gotri (41), dan satu lagi berinisial E.

by Red
28 Juni 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sukun berhasil meringkus para pelaku perkelahian berujung penusukan hingga korban tewas, yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB, dan menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu. “Ada empat tersangka yang sudah kami amankan. Tiga tersangka kami tangkap pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, dan satu tersangka lainnya menyerahkan diri datang ke Polsek Sukun pada hari ini,” ujar Buher, sapaan karib Kapolresta, saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Identitas keempat tersangka itu adalah S (44), RK (26), TS alias Gotri (41), dan satu lagi berinisial E. Pelaku S dan RK berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga :

RTH Masih Minim, DLH Kota Malang Bakal Genjot Lewat Penghijauan TPU dan Fasum Perumahan

RTH Masih Minim, DLH Kota Malang Bakal Genjot Lewat Penghijauan TPU dan Fasum Perumahan

21 April 2026
Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

20 April 2026
Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

19 April 2026
Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Load More

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 centimeter, satu sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan kronologi penusukan berawal dari sebuah acara bantengan. Di mana korban Aripin merupakan salah satu teknisi sound system di acara tersebut.

“Ketika itu, salah satu pelaku berinisial TS alias Gotri merasa dihalangi jalannya oleh korban sehingga ditegur. Namun saat ditegur, korban seperti menantang,” ungkap Bayu.

Diduga akibat pengaruh minuman keras membuat pelaku tersinggung. Ia pun memanggil teman-temannya untuk mengambil senjata tajam, dan langsung mengeroyok serta menusuk korban hingga meninggal dunia.

Dari hasil autopsi, korban meninggal disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam. Senjata utama yang digunakan adalah sangkur. “Pada saat dibawa ke rumah sakit, sangkur ini masih tertancap di tubuh korban,” ungkap Bayu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

RTH Masih Minim, DLH Kota Malang Bakal Genjot Lewat Penghijauan TPU dan Fasum Perumahan

RTH Masih Minim, DLH Kota Malang Bakal Genjot Lewat Penghijauan TPU dan Fasum Perumahan

21 April 2026

...

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

Diduga Marak Pencopetan di Konser Slank Malang, 14 Penonton Kehilangan HP

20 April 2026

...

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

Jelang Konser HS Slank di Malang, Ratusan Riders Meriahkan Sunmori Mods Mayday

19 April 2026

...

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Load More
Next Post
Empat Bulan Menghilang, Pelaku Penipuan 69 Miliar Dibekuk di Hotel

Empat Bulan Menghilang, Pelaku Penipuan 69 Miliar Dibekuk di Hotel

Tingkatkan Minat Baca Mahasiswa, HIMASOS UMM Gelar Lomba Review Buku

Tingkatkan Minat Baca Mahasiswa, HIMASOS UMM Gelar Lomba Review Buku

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin