Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Gugatan Pemilik Tanah Dikabulkan, Polinema Dikenakan Denda Hingga Ratusan Juta

Gugatan ini dilakukan karena proses pembayaran jual beli tanah tersebut dihentikan oleh Direktur Polinema Periode 2021-2025, Supriatna.

by RedMP.
4 Juli 2024
in Global
Bagikan Berita

Didik Lestariyono, pendamping hukum Direktur periode 2017-2021.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polteknik Negeri Malang (Polinema) tengah dipastikan terkena denda yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah, pasca hakim Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan warga sebagai pihak pemilik tanah yang dibeli oleh Polinema.

Gugatan ini dilakukan karena proses pembayaran jual beli tanah tersebut dihentikan oleh Direktur Polinema Periode 2021-2025, Supriatna.

Saat itu, macetnya proses jual beli itu dikarenakan pihak Direktur Polinema, Supriatna menuding adanya mark up harga yang dilakukan oleh mantan Direktur Polinema, Awan Setiawan yang menjabat pada periode 2017-2021.

Pengadaan tanah untuk pengembangan kampus tersebut dimulai sejak tahun 2019 dan telah mengacu pada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah tahun 2019-2024, serta berdasarkan pada Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010-2034.

Baca Juga :

Warga Nilai Minim Komunikasi Jadi Pemicu Polemik Jalan Tembus di Griyashanta

Warga Nilai Minim Komunikasi Jadi Pemicu Polemik Jalan Tembus di Griyashanta

16 Januari 2026
3.600 Runner Siap Ramaikan Emba Jetbus Run Malang 2026

3.600 Runner Siap Ramaikan Emba Jetbus Run Malang 2026

16 Januari 2026
Banyak Pedagang Belum Sepakat, Pasar Besar Malang Batal Direvitalisasi

Banyak Pedagang Belum Sepakat, Pasar Besar Malang Batal Direvitalisasi

16 Januari 2026
Tembok Perumahan Griyashanta Dibongkar Sekelompok Orang, Warga Pasrah

Warga Griya Shanta Dorong Dialog Terbuka Soal Rencana Jalan Tembus

15 Januari 2026
Tabrak Lari di Bandulan Terekam CCTV, Korban Alami Luka Serius

Tabrak Lari di Bandulan Terekam CCTV, Korban Alami Luka Serius

14 Januari 2026
Load More

Total tanah yang dibeli oleh Polinema mencapai 7.104 meter persegi (m²), dengan nilai total sebesar Rp 42.642.000.000. Sedangkan pembayaran hingga proyek pengadaan tanah itu macet, masih menyisakan 3 termin dengan nilai Rp 20 Miliar.

“Sebenarnya, anggaran tersebut sudah disiapkan Direktur Awan Setiawan dan siap bayar, karena telah masuk dalam SIRUP LKPP. Namun, hingga saat ini masih belum dibayarkan oleh Direktur Supriatna,” jelas Didik Lestariyono, pendamping hukum Direktur periode 2017-2021.

Alih-alih menuding adanya Mark Up harga hingga proses jual beli menjadi macet, pihak pemilik tanah malah memperkarakan hal itu. Pihak pemilik tanah yang merasa digantung, akhirnya menggugat Polinema secara perdata.

“Para pemilik tanah ini tahunya aset tanah yang dimiliki atau dijual sedang dalam proses pembayaran secara bertahap. Jika tiba-tiba diperkarakan secara hukum, mereka hanya ingin tanahnya segera dibayar,” ucapnya.

Dalam proses pengadilan yang mencapai tingkat kasasi di MA, gugatan para pemilik tanah tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim. Artinya, secara tidak langsung menyatakan bahwa proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh Polinema telah sesuai prosedur.

Saat ini, program pengadaan tanah itu dilakukan saat Awan Setiawan masih aktif sebagai Direktur.

“Atas putusan tersebut, Polinema dinyatakan bersalah dan diberi hukuman. Dimana Polinema diwajibkan membayar sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 20 Miliar. Kedua, Polinema dihukum membayar denda mencapai ratusan juta,” paparnya.

Di sisi lain, Didik menilai, atas pertimbangan dan putusan hakim pada Mahkamah Agung tersebut, secara tidak langsung mengkonfirmasi bahwa proses pengadaan tanah Polinema telah memenuhi klausa halal dan berkaitan dengan dugaan yang menyeret kliennya ke perkara hukum atau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, apalagi korupsi.

“Sekarang, MA memutuskan bahwa transaksi jual beli tanahnya sah dan menghukum Polinema untuk membayar sisa kekurangan pembayaran atas tanah, artinya pengadaan tanah tersebut sudah sesuai prosedur. Hal itu secara otomatis menandakan bahwa tidak ada Mal administrasi, tidak ada mark up apalagi korupsi. Karena tidak mungkin Hakim MA mengabulkan gugatan yang didalamnya ada klausa tidak halal atau korupsi,” ungkap Didik.

Padahal, dana pengadaan tanah tersebut sudah disiapkan oleh Direktur sebelumnya, Awan Setiawan bersama tim yang dibentuk. Bahkan, telah disetujui dan masuk dalam DIPA tahun 2022-2023. Hanya saja, diduga dengan sengaja tidak dibayarkan oleh Direktur baru Supriyatna.

Terhadap putusan tersebut hingga berujung pada hukuman bagi Polinema untuk membayar denda ratusan juta, pihaknya menduga telah merugikan negara karena ada penyalahgunaan kewenangan.

“Kami masih mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan akan memeriksa perkara ini. Selain itu, pertimbangan dan amar putusan MA tersebut akan kami jadikan bukti tambahan di Kejaksaan Tinggi sebagai salah satu bahan pertimbangan,” tandasnya.

Sementara itu, atas hal tersebut pihak Polinema masih belum memberikan keterangan resminya. Meskipun saat dihubungi telah merespon, namun masih belum ada pernyataan resmi untuk menyikapi perkara tersebut. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Fasilitasi Penyelanggaraan Pesantren

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Fasilitasi Penyelanggaraan Pesantren

Ketua DPC PKB Kota Malang Tegaskan Belum Ada Surat Rekomendasi Turun

Ketua DPC PKB Kota Malang Tegaskan Belum Ada Surat Rekomendasi Turun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin