
KABUPATEN PAMEKASAN, Malangpagi.com
Sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tidak lepas pula dengan warga yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pamekasan juga berhak mendapatkan kesehatan yang layak dari pihak pemerintah Kabupaten, Selasa (21/01/2020).
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Hanafi mengatakan, bahwa penghuni Lapas juga warga Negara Indonesia sekaligus berhak menerima pelayanan kesehatan. Kesehatan bagi warga binaan Lapas adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya petugas Lapas,
“Hal tersebut sesuai dengan Kementrian Kesehatan Pemerintah yang melalui Dinas Kesehatan Pamekasan harus memperhatikan pula kesehatan bagi warga yang berada didalam Lapas,” katanya.
Lanjut Hanafi, kami berharap pihak Dinas Kesehatan untuk lebih bisa menyentuh kepada para warga binaan Lapas Klas II A Pamekasan, seperti halnya obat-obatan, tandasnya.
Warga binaan ini termasuk dalam kategori sosial, mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Seperti yang tertuang didalam UUD 45, memberikan hak yang sama kepada warga negara, termasuk kepada warga binaan Lapas.
Untuk menjaga kesehatan mereka dan memberikan pengertian yang baik sehingga kelak bila kembali ditengah-tengah lingkungan masyadakat tidak melakukan hal yang negatif lagi.
Reporter : Mery
Editor : Ana