Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Hanya Jalankan Tugas, Satpol PP Kota Malang Enggan Dibenturkan

Pemilik kafe: Perhatikan nasib karyawan. Pilihannya, buka atau beri bantuan.

by MA Setiawan
10 September 2020
in Ekonomi Bisnis
Bagikan Berita

Rapat Koordinasi Satpol PP Kota Malang bersama para pelaku usaha kafe, restoran dan karaoke. (Foto: Doni/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyelenggarakan rapat koordinasi penerapan sanksi Perwal No. 30 tahun 2020 bersama para pemilik usaha kafe, restoran dan karaoke. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Satpol PP, Jalan Bingkil No. 1 Kota Malang, Rabu siang (9/9/2020).

Di hadapan para pemilik usaha, Kasatpol PP Kota Malang, Priadi meminta maaf atas penindakan yang selama ini dilakukan pihaknya. Ia mengakui, petugas hanya melakukan penindakan, bukan yang menetapkan peraturan.

Dengan diadakan koordinasi, Priadi berharap dapat menampung aspirasi yang disampaikan para pemilik usaha kafe, restoran dan karaoke, untuk selanjutnya diteruskan kepada Walikota Malang.

“Kami undang mereka (pemilik usaha), terkait sosialisasi Perwal No. 30 tahun 2020. Tujuannya, untuk meningkatkan kedisiplinan terkait protokol kesehatan, seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Semua dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga :

Dua Warung di Parkiran Stadion Gajayana Disegel Paksa

Dua Warung di Parkiran Stadion Gajayana Disegel Paksa

8 Juli 2022
Stallion Cafe, Kafe Bar Terbaru di Kawasan Perkopian Sudimoro

Stallion Cafe, Kafe Bar Terbaru di Kawasan Perkopian Sudimoro

4 Juni 2022
Tegakkan Perda, Pemkot Malang Terjunkan Tim Penertiban

Tegakkan Perda, Pemkot Malang Terjunkan Tim Penertiban

3 Juni 2022
Mobil Terbakar di Torjun. Sembilan Penumpang Selamat

Hidden Forest Cafe Batu Siap Soft Opening di Hari Lebaran

30 April 2022
Kota Malang Siapkan 85 Miliar untuk Tangani Omicron

Kota Malang Siapkan 85 Miliar untuk Tangani Omicron

22 Februari 2022
Load More

Menurut Priadi, selama ini masih ada tempat usaha yang membandel beroperasi hingga larut malam. Padahal sesuai aturan yang berlaku, tempat usaha harus berhenti beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB.

Tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi ringan, denda, hingga pencabutan izin usaha. Hal itu menjadi pro-kontra di kalangan pelaku usaha.

“Kami meminta kepada pemilik usaha untuk tidak membenturkan Satpol PP dengan pihak tertentu. Kami juga anjurkan agar pemilik usaha mengirimkan langsung surat ke Walikota Malang,” tutup Priadi.

Di kesempatan yang sama, salah satu perwakilan pemilik kafe yang hadir, Yopi Christoforus Najong mengaku akan menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Di samping itu, Ia bersama para pemilik usaha kafe, restoran dan karaoke lainnya berencana akan melayangkan surat permohonan audiensi ke Walikota Malang.

“Kami akan ajukan permohonan audiensi ke Bapak Walikota dan jajaran Forkopimda. Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti, untuk membahas apa yang menjadi keresahan dan keinginan pelaku usaha kafe, restoran dan karaoke,” kata Yopi.

Yopi dan seluruh pelaku usaha berkomitmen untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut usaha kafe, restoran dan karaoke dapat kembali ke jam operasional semula, seperti saat sebelum adanya pandemi.

“Untuk usaha karaoke di Kota Malang hingga saat ini masih belum buka. Sedangkan untuk daerah lain, sebagian sudah dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Tentunya, harus diperhatikan nasib karyawan di industri ini. Kami berharap adanya kebijakan dari pemerintah. Pilihannya hanya dua, dibuka atau diberi bantuan,” tegasnya.

Sedangkan kafe dan restoran di Kota Malang sudah buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

“Padahal rata-rata pelanggan kami datangnya di malam hari. Masa baru duduk sebentar langsung tutup. Tentunya akan membuat pelanggan merasa kurang nyaman,” pungkas Yopi.

 

Penulis : Doni Kurniawan

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Covid-19KafekaraokepandemiRestoranSatpol PPWalikota
ADVERTISEMENT

Related Posts

BINUS Malang Perkenalkan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Entrepreneurial Odyssey

BINUS Malang Perkenalkan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Entrepreneurial Odyssey

25 Juli 2025

...

Plagoo Privilege Club, Solusi Investasi Properti Bebas Repot untuk Warga Malang

Plagoo Privilege Club, Solusi Investasi Properti Bebas Repot untuk Warga Malang

4 Juni 2025

...

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

14 Mei 2025

...

Pelaku UKM Jatim Antusias Ikuti Sarasehan Kemitraan dengan Pengusaha

Pelaku UKM Jatim Antusias Ikuti Sarasehan Kemitraan dengan Pengusaha

18 Februari 2025

...

Dukung UMKM, Dua Calon Wali Kota Malang Hadiri Islamic Business Exhibtion 2024

Dukung UMKM, Dua Calon Wali Kota Malang Hadiri Islamic Business Exhibtion 2024

7 November 2024

...

Waspada! Rp107 miliar Uang Palsu Beredar di Malang Raya

Waspada! Rp107 miliar Uang Palsu Beredar di Malang Raya

1 April 2024

...

Pelaku UMKM Bakorwil III Malang Harus Bersertifikasi Halal

Pelaku UMKM Bakorwil III Malang Harus Bersertifikasi Halal

30 Maret 2024

...

Load More
Next Post
Tim Gugus Tugas Covid-19 Sampang Pastikan KBM Tatap Muka Terapkan Protokol Kesehatan

Tim Gugus Tugas Covid-19 Sampang Pastikan KBM Tatap Muka Terapkan Protokol Kesehatan

Pemuda Pancasila Kota Malang Tegas Tolak KAMI dan Segala Bentuk Provokasi

Pemuda Pancasila Kota Malang Tegas Tolak KAMI dan Segala Bentuk Provokasi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin