KOTA MALANG – malangpagi.com.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyelenggarakan rapat koordinasi penerapan sanksi Perwal No. 30 tahun 2020 bersama para pemilik usaha kafe, restoran dan karaoke. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Satpol PP, Jalan Bingkil No. 1 Kota Malang, Rabu siang (9/9/2020).
Di hadapan para pemilik usaha, Kasatpol PP Kota Malang, Priadi meminta maaf atas penindakan yang selama ini dilakukan pihaknya. Ia mengakui, petugas hanya melakukan penindakan, bukan yang menetapkan peraturan.
Dengan diadakan koordinasi, Priadi berharap dapat menampung aspirasi yang disampaikan para pemilik usaha kafe, restoran dan karaoke, untuk selanjutnya diteruskan kepada Walikota Malang.
“Kami undang mereka (pemilik usaha), terkait sosialisasi Perwal No. 30 tahun 2020. Tujuannya, untuk meningkatkan kedisiplinan terkait protokol kesehatan, seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Malang. Semua dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan,” ujarnya.
Menurut Priadi, selama ini masih ada tempat usaha yang membandel beroperasi hingga larut malam. Padahal sesuai aturan yang berlaku, tempat usaha harus berhenti beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB.
Tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi. Mulai sanksi ringan, denda, hingga pencabutan izin usaha. Hal itu menjadi pro-kontra di kalangan pelaku usaha.
“Kami meminta kepada pemilik usaha untuk tidak membenturkan Satpol PP dengan pihak tertentu. Kami juga anjurkan agar pemilik usaha mengirimkan langsung surat ke Walikota Malang,” tutup Priadi.
Di kesempatan yang sama, salah satu perwakilan pemilik kafe yang hadir, Yopi Christoforus Najong mengaku akan menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Di samping itu, Ia bersama para pemilik usaha kafe, restoran dan karaoke lainnya berencana akan melayangkan surat permohonan audiensi ke Walikota Malang.
“Kami akan ajukan permohonan audiensi ke Bapak Walikota dan jajaran Forkopimda. Kami berharap dapat segera ditindaklanjuti, untuk membahas apa yang menjadi keresahan dan keinginan pelaku usaha kafe, restoran dan karaoke,” kata Yopi.
Yopi dan seluruh pelaku usaha berkomitmen untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut usaha kafe, restoran dan karaoke dapat kembali ke jam operasional semula, seperti saat sebelum adanya pandemi.
“Untuk usaha karaoke di Kota Malang hingga saat ini masih belum buka. Sedangkan untuk daerah lain, sebagian sudah dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Tentunya, harus diperhatikan nasib karyawan di industri ini. Kami berharap adanya kebijakan dari pemerintah. Pilihannya hanya dua, dibuka atau diberi bantuan,” tegasnya.
Sedangkan kafe dan restoran di Kota Malang sudah buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
“Padahal rata-rata pelanggan kami datangnya di malam hari. Masa baru duduk sebentar langsung tutup. Tentunya akan membuat pelanggan merasa kurang nyaman,” pungkas Yopi.
Penulis : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan