SAMPANG – malangpagi.com
Di tahun 2021, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dalam peraturan Menteri Pertanian No. 49 tahun 2020, yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.
Kasi Sarana dan Prasarana Penyuluh Pertanian, Dinas Pertanian (Dispertan) Sampang, Nurdin menyampaikan, berdasarkan SK dari Menteri Pertanian itu ada lima jenis pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan HET.
Kelima pupuk bersubsidi yang mengalami kenaikan di antaranya pupuk jenis SP-36 per kilogramnya sebesar Rp2.700 dan per karungnya Rp120.000, Urea per kilogramnya Rp2.250 dan per karungnya Rp112.500, serta ZA per kilogramnya Rp1.700 dan per karungnya Rp85.000.
“Selain itu, untuk pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA per kilogramnya Rp2.300 dan per karungnya Rp115.000, serta jenis Petroganik atau pupuk organik per kilogramnya Rp800 dan per karungnya Rp32.000,” ungkap Nurfin kepada Malang Pagi, Rabu (6/1/2021).
Untuk alokasinya, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani.
“Termasuk pada tahun ini, persyaratan petani untuk mendapat jatah pupuk bersubsidi juga harus masuk dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021,” jelas Nurdin.
Ia pun menambahkan, mekanisme pembelian pupuk bersubsidi yaitu para petani terlebih dahulu mendatangi kios pupuk resmi terdekat. Kemudian, mengisi formulir penebusan pupuk yang sudah disediakan di setiap kios.
“Bagi petani yang tidak ada dalam data e-RDKK, maka terlebih dulu harus mendaftar agar bisa tercatat di dalamnya,” tutup Nurdin.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan