
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota tengah menginvestigasi kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan oleh tersangka James Lodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55), Minggu (31/12/2023).
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kasus mutilasi di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang tersebut terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri. Dugaan sementara menunjukkan bahwa motif pembunuhan terkait permasalahan rumah tangga. Diketahui, korban baru saja kembali ke rumah pada Sabtu (30/12/2023) sebelum dibunuh dan dimutilasi.
“Motifnya mungkin terkait permasalahan rumah tangga, karena istrinya telah lama tidak tinggal di rumah. Kemarin [Sabtu, 30/12/2023], Ia kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan di sini. Tetangga mendengar adanya cekcok satu hari sebelum insiden. Namun setelah itu, tidak ada lagi suara atau tanda kehidupan yang terdengar di lokasi kejadian,” ungkap Danang.
Di tempat kejadian, Danang menemukan korban telah dalam keadaan terpotong menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban ditempatkan di ember di halaman rumah. Seluruh potongan tubuh korban telah dibawa ke kamar mayat RS Dr. Saiful Anwar Kota Malang untuk menjalani autopsi.
“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah potongan tubuh setelah kami melakukan pemeriksaan di kamar mayat, untuk memeriksa kepala dan bagian tubuh lainnya, seperti lengan, paha, dan sebagainya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua RT 04 RW 02,Kelurahan Bunulrejo, Slamet Afandi, Dia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui peristiwa tersebut pada Minggu pagi sekitar pukul 08.45 WIB. “Berdasarkan informasi yang saya dapat, pelaku telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” katanya.
Slamet mengakui bahwa pasangan suami istri tersebut sering terlibat dalam pertengkaran. “Selain itu, kedua individu tidak terlalu banyak berinteraksi dengan warga setempat, dan cenderung bersikap tertutup,” pungkasnya. (MK/MAS)