SOLO – malangpagi.com
Jika wartawan dalam kinerjanya dilarang menerima uang dari narasumber, apakah itu uang pengganti transportasi atau uang jumpa pers, semata bertujuan untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), supaya independensi jurnalis terjaga secara profesional.
Begitu juga organisasi pers atau organisasi perusahaan pers yang akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), semestinya juga tidak boleh meminta dukungan bantuan sponsor kepada siapapun. Baik dari pemerintah maupun swasta, demi menjaga independensi lembaga tersebut.
Hal tersebut disampaikan inisiator UKW Mandiri, Agung Santoso kepada anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar saat pelaksanaan UKW Mandiri yang melibatkan lembaga penguji Solopos.
“Iya, ada benarnya yang sampean katakan,” sahut Ahmad Djauhar di sela-sela acara makan siang di restoran Fave Hotel Manahan Solo, Minggu (27/12/2020).
Seperti diketahui, penyelenggaraan UKW acapkali digelar oleh organisasi pers atau organisasi perusahaan pers dengan dukungan dana dari pemerintah atau swasta. Meskipun organisasi pers atau organisasi perusahaan pers menjamin tidak akan ada pengaruhnya, tapi tetap independensi harus dijaga dengan baik.
Agung Santoso juga menjelaskan bahwa UKW adalah sarana untuk meningkatkan kemampuan jurnalis.
“Karena banyak materi yang diujikan, sehingga jurnalis akan lebih kompeten menjalankan tugasnyajika sudah lulus UKW,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW MOI (Media Online Indonesia) Jawa Timur itu.
Editor : Redaksi