
KOTA MALANG – malangpagi.com
Sutikno (41), seorang nasabah leasing di Kota Malang menjadi korban jabel (penarikan jaminan) motor.
Pria yang beralamat di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut dalam kesehariannya bekerja sebagai seorang jurnalis.
Dirinya menceritakan kronologi peristiwa nahas yang dialaminya sebelum kejadian penjabelan. Awalnya ada lima oknum yang diduga kuat sebagai orang suruhan leasing mencegat dan menghentikannya di Jalan Merdeka, Kota Malang.
“Jadi awal peristiwanya pada Sabtu (9/10/2021) kemarin, ada lima orang mendatangi saya. Mereka tiba-tiba menghentikan laju motor saya saat sedang melintas di Jalan Merdeka, Kota Malang,” ujar Sutikno pada Malang Pagi, Selasa (12/10/2021) usai membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dirinya menambahkan, gerombolan tersebut tidak sampai melakukan aksi paksa mengambil motornya. Namun meminta agar dirinya mendatangi kantor leasing yang ada di Kota Malang.
“Pada akhirnya saya menurut saja ketika mereka meminta saya ke kantor leasing, karena saya merasa punya track record yang baik dalam hal cicilan sepeda motor perbulannya,” paparnya.
Setibanya di kantor leasing, salah satu dari lima orang yang belakangan diketahui karyawan kantor tersebut mengajaknya berbicara. Tanpa diduga, saat Sutikno keluar dari kantor leasing, sepeda motornya yang berjenis matik telah dirantai oleh seseorang, yang diduga kuat adalah karyawan kantor leasing yang dimaksud.
Ironisnya, kelima orang yang diduga kuat sebagai suruhan kantor leasing yang mengajaknya datang ke kantor, menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi.
Dengan terpaksa, Sutikno pun pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online.
“Terus terang saya kecewa dengan perbuatan mereka yang telah merantai dan mengembok motor saya. Jelas ini merugikan saya sebagai nasabah, tidak berperi kemanusiaan. Lagipula, saya merasa track record saya selama ini baik dalam pembayaran angsuran,” keluhnya.
Sutikno menjelaskan, dirinya selalu taat membayar angsuran motornya sebesar 1,4 juta rupiah per bulan. Namun dalam kurun tiga bulan terakhir ini, memang diakui kondisi ekonominya sedang lesu.
“Namun saya tetap berupaya beritikad baik mengangsur, walaupun tidak secara penuh. Contohnya saja pada bulan kemarin, saya membayar angsuran dengan cara transfer juga,” terangnya.
Jurnalis senior Malang Raya itu pun mengungkapkan, jika dirinya pernah mentransfer ke seorang karyawan leasing tersebut bernisial MT.
“Sekarang ini saya tengah menunggu itikad baik dari pihak leasing, atas perlakuan terhadap nasabahnya yang tidak manusiawi dan merugikan ini. Terkait permasalahan yang terjadi, saya telah menunjuk Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Maha Patih Law Office,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sutikno sekaligus Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto menyampaikan bahwa penarikan unit motor milik seorang jurnalis di Kota Malang oleh salah satu leasing di Kota Malang, menjadi perhatian masyarakat dan perlu mendapat atensi seluruh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Pasalnya, pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, di mana pada poinnya, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri. Sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur, baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela obyek jaminan dari debitur kepada kreditur,” kata Andi.
Pengacara muda yang juga mantan jurnalis itu menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, seharusnya menjadi solusi terbaik di dalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.
“Melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri,” tegasnya.
Di tempat yang sama, advokat publik LBH Malang, Sandro Wahyu Permadi, yang juga anggota tim kuasa hukum Sutikno menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mendatangi kantor leasing yang dimaksud, tempat terjadinya aksi penggembokan dan perantaian motor kliennya. Saat itu mereka ditemui oleh dua orang karyawan.
“Tujuan kami adalah untuk menyelesaikan permasalahan. Namun kami malah disuruh ke kantor di Singosari, padahal lokasinya kan di kantor Jalan Buring, Kota Malang,” ungkap Sandro.
“Pada intinya, janganlah ada praktik-praktik semacam premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini. Semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana. Terlebih masih masa pandemi. Terkait hal ini kami sudah melakukan pelaporan ke Mapolresta Malang Kota,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat dihubungi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis terkait kasus penjabelan motornya.
“Iya mas. Kami atensi. Pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” tandas Buher, sapaan akrabnya. (Dodik/MAS)