Sampang, malangpagi.com
Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H Satuan Lalu Lintas Polres Sampang melaksanakan giat 21 yang berupa penindakan tilangan yang berlokasi di jalan Kh. Wahed Hasyim, Sampang, Sabtu (10/08/2019) sore.
Dalam pelaksanaan giat 21 tersebut Satlantas Polres Sampang berhasil menindak tilangan sebanyak 67 pelanggaran.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Anita Kurdi, SG, SIK melalui Kanit Laka Ipda Eko Puji Waluyo, SH mengatakan, bahwa pada giat 21 jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pada para pengendara demi menghindari laka lantas di lintas jalan.
“Giat 21 ini selain meningkatkan ketertiban berlalu lintas didalam mengendara sekaligus untuk mengurangi angka curanmor di lintas wilayah hukum Polres Sampang,” tutur Ipda Eko.
Pelaksanaan giat 21 menurut Kanit Laka Lantas Polres Sampang menjelaskan giat tersebut petugas Satlantas telah melakukan tindakan pelanggaran berupa tilangan sebanyak 67 pelanggaran dengan barang buktu 43 lembar STNK, 22 buah SIM dan 2 Unit Ranmor.
Dengan giat 21 ini berharap khususnya kepada masyarakat Sampang untuk melengkapi dokumen kendaraannya dan mematuhi peraturan berlalu lintas guna tidak terjadi kecelakaan.
Dengan ini kami menegaskan kepada masyarakat Sampang supaya tidak memakai kendaraan hasil curian karena hal itu pihaknya akan menindak tegas yang sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Mery
Editor : Ana