KOTA MALANG – malangpagi.com
Menjelang dilaksanakannya Rapat Kerja Cabang (Rakercab), Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Malang melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, bertempat Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso No. 5, Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (23/5/2022)
Selain dihadiri Kajari Kota Malang, Zuhandi, kegiatan audiensi kali ini juga diikuti Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP Kota Malang H Junari dan Eddy Wahyono, Wakil Ketua MPC PP Kota Malang Bagus Handono Warih, Wakil Ketua MPC PP Kota Malang Sugeng Santoso, Sekretaris MPC PP Kota Malang Yiyesta Ndaru Abadi, Wakil Sekretaris MPC PP Kota Malang Abdul Hakim, Ketua Bidang Ideologi Politik dan Pemerintahan MPC PP Kota Malang Avan Raharjo, serta Ketua Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Kota Malang Djoko Tritjahjana.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris MPC PP Kota Malang Yiyesta Ndaru Abadi mengakui bahwa kehadiran mereka ke Kejari Kota Malang adalah untuk yang pertamanya kalinya. Audiensi dilakukan sebagai upaya bersinergi untuk pelaksanaan program-program ormas Pemuda Pancasila ke depan.
“Sesuai instruksi Majelis Pimpinan Nasional (MPN), kami harus berjuang memperbaiki stigma di masyarakat. Kali ini kami melangkah lebih konkret, baik dari sisi organisasi maupun intelektual. Jadi siap berkolaborasi dan bersinergi dengan siapa pun dalam hal-hal yang sifatnya positif,” ungkap, pria yang akrab disapa Yesta itu.
Pria yang berprofesi sebagai lawyer itu menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya MPC PP Kota Malang telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna menghadapi Rakercab (Rapat Kerja Cabang) yang rencana akan digelar pada Juni 2022.
Dalam audiensi itu pula, Pemuda Pancasila Kota Malang menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi dalam berbagai program Kejaksaan Negeri Kota Malang. Termasuk program yang sekarang gencar disosialisasikan ke masyarakat, antara lain Restorative Justice dan Jaksa Masuk Pasar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang sengaja meminta dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang mereka selenggarakan ke kepada ormas Pemuda Pancasila Kota Malang.
“Kami mengajak rekan-rekan PP untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Restorative Justice. Karena selama ini PP intens turun langsung ke masyarakat. Dengan program Restorative Justice ini, diharapkan masyarakat mampu memahami bahwa tidak semua persoalan yang berkaitan dengan hukum akan diselesaikan melalui peradilan,” papar Zuhandi.
Menurutnya, Kejaksaan RI sendiri juga sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan Restorative Justice. Terutama untuk kasus yang bersifat ringan, dengan kerugian materiil tidak lebih dari dua juta rupiah, dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Kota Malang juga telah meresmikan Rumah Restorative Justice. (DK99/MAS)