TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Sempat kabur dari penangkapan Polisi pekan lalu, Ari Setiawan (30th) alias “Kirun” warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut menyerahkan diri ke Polsek Ngunut.
Dalam perkara ini, Kirun berurusan dengan petugas kepolisian terkait kepemilikan sejumlah shabu-shabu dan pil dobel L .
Sedangkan, Kirun saat ditangkap petugas Polsek Ngunut, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil melarikan diri.
Namun Polisi tidak berhenti begitu saja, kemudian menggeledah rumah Kirun di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut. Dari sinilah Polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa dua poket shabu-shabu, dua bong (alat isap sabu-sabu) dan 625 butir pil double L.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana saat dikonfirmasi awak media Kamis (23/5/2019) siang membenarkan kejadian tersebut. Dan, dari keterangan Kirun, sejak lepas dari tangkapan polisi, tersangka bersembunyi di Kota Batu.
“Tersangka Ari yang sempat lari dan dinyatakan DPO bersembunyi di daerah Batu Malang dan menyerahkan diri, setelah dibujuk keluarganya,” terang dia.
“Tersangka juga mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya yang berupa shabu-shabu diperoleh dari Gepeng. Yang ini menurut tersangka, saat ini Gepeng menjalani hukuman di Lapas Narkotika Madiun dengan kasus serupa,” tambahnya.
“Modus tersangka yaitu dengan memesan pil dobel L beserta shabu-shabu dengan terlebih dulu menelepon Gepeng yang berada di dalam lapas kemudian ada kurir yang memberitahukan kepada Kirun untuk nengambilnya barang tersebut,” pungkas Kapolsek .
Penangkapan tersangka Kirun berawal dari laporan masyarakat ada peredaran narkoba di wilayah Ngunut. Polisi berhasil menangkap tersangka Aang Mustofa, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 3.000 butir, namun tersangka Ari alias Kirun berhasil lolos dari sergapan petugas .
Saat ini kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngunut guna proses lebih lanjut .
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut