Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kabur Saat Ditangkap, “Kirun” DPO Kasus Shabu Akhirnya Menyerahkan Diri

by Darsono
23 Mei 2019
in Global
Bagikan Berita

Dua tersangka berkumpul kembali dan barang buktinya

TULUNGAGUNG-malangpagi.com

Sempat kabur dari penangkapan Polisi pekan lalu, Ari Setiawan (30th) alias “Kirun” warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut menyerahkan diri ke Polsek Ngunut.

Dalam perkara ini, Kirun berurusan dengan petugas kepolisian terkait kepemilikan sejumlah shabu-shabu dan pil dobel L .

Sedangkan, Kirun saat ditangkap petugas Polsek Ngunut, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil melarikan diri.

Namun Polisi tidak berhenti begitu saja, kemudian menggeledah rumah Kirun di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut. Dari sinilah Polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa dua poket shabu-shabu, dua bong (alat isap sabu-sabu) dan 625 butir pil double L.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana saat dikonfirmasi awak media Kamis (23/5/2019) siang membenarkan kejadian tersebut. Dan, dari keterangan Kirun, sejak lepas dari tangkapan polisi, tersangka bersembunyi di Kota Batu.

“Tersangka Ari yang sempat lari dan dinyatakan DPO bersembunyi di daerah Batu Malang dan menyerahkan diri, setelah dibujuk keluarganya,” terang dia.

“Tersangka juga mengakui barang bukti yang ditemukan di rumahnya yang berupa shabu-shabu diperoleh dari Gepeng. Yang ini menurut tersangka, saat ini Gepeng menjalani hukuman di Lapas Narkotika Madiun dengan kasus serupa,” tambahnya.

“Modus tersangka yaitu dengan memesan pil dobel L beserta shabu-shabu dengan terlebih dulu menelepon Gepeng yang berada di dalam lapas kemudian ada kurir yang memberitahukan kepada Kirun untuk nengambilnya barang tersebut,” pungkas Kapolsek .

Penangkapan tersangka Kirun berawal dari laporan masyarakat ada peredaran narkoba di wilayah Ngunut. Polisi berhasil menangkap tersangka Aang Mustofa, Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut, dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 3.000 butir, namun tersangka Ari alias Kirun berhasil lolos dari sergapan petugas .

Saat ini kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngunut guna proses lebih lanjut .

 

 

 

 

 

Reporter : Ahmad Soim
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: Menyerahkan DiriSempat kaburShabu-shabu
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Peristiwa 225 Di Jakarta, Banser Kota Batu Mengecam Keras Perusuh Negara

Peristiwa 225 Di Jakarta, Banser Kota Batu Mengecam Keras Perusuh Negara

Langkahi Aturan, Walikota Malang Panggil Menejemen OPPO dan Hotel Atria

Langkahi Aturan, Walikota Malang Panggil Menejemen OPPO dan Hotel Atria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin