SAMPANG – Malangpagi.com
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengingatkan masyarakat Sampang, apabila membeli kendaraan bermotor harus jeli dan teliti terkait kepemilikan surat-surat kendaraan.
Jual beli kendaraan bermotor melalui media sosial atau online semakin marak. Bagi yang menawarkan kendaraan bermotor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah, baik penjual dan pembelinya dapat di kenakan pidana,ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Rabu 22/7/2020.
Satreskrim Polres Sampang berhasil ungkap kasus sekaligus mengamankan tersangka. Dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil penjualan melalui posting di media sosial tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah.
“Bagi masyarakat Sampang, jangan tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah tanpa dilengkapi BPKB dan STNK yang sah. Sebab, baik penjual maupun pembeli dapat dijerat dengan pidana,”tegasnya.
Terkait jual beli kendaraan bodong,hal tersebut jangan dianggap biasa. Sebab, semua itu melanggar hukum dan pihak kepolisian akan menindak lanjuti ke proses lebih lanjut.
“Dimohon kepada masyarakat Sampang bila hendak membeli motor melalui online diminta berhati hati jangan tergiur harga murah tanpa di bekali dokumen yang sah,”pesannya.
Saat ini, pihaknya sudah ungkap 5 kasus jual beli kendaraan bermotor melalui online tanpa dilengkapi dokumen yang sah (Bodong).
“Modusnya sangat rapi dan hanya orang-orang tertentu yang punya akun Facebook dan masuk dalam member untuk bisa memposting barang yang mereka tawarkan,”pungkasnya.
Pewarta: Widodo
Editor: Redaksi