SAMPANG – malangpagi.com
Menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No. 53 tahun 2020, Pemerintah Kecamatan Torjun mulai Kamis (17/9/2020) menggelar operasi Yustisi, sebagai bentuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, terkait upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, anggota tim satuan tugas melakukan apel bersama di halaman Polsek Torjun untuk menerima arahan dari pimpinan kegiatan operasi Yustisi.
Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan, pelaksanaan operasi Yustisi kali ini dilaksanakan di wilayah Desa Kanjer, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. “Operasi Yustisi mengedepankan humanisme, namun tetap menerapkan punishment, berupa teguran lisan, maupun tindakan sosial dan semacamnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, laju penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sampang belum terlihat ada penurunan. Sehingga Suaidi mengaku, pihaknya diperintahkan untuk melaksanakan operasi Yustisi sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.
“Saya berharap semua tetap semangat, jalin kebersamaan namun tetap menjaga keselamatan dan kesehatan masing-masing, dengan menerapkan pola 3S (Stay safety, Stay healthy dan Stay clean),” harapnya.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Di operasi Yustisi hari ini, kami mendapati empat orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker. Dua orang di antaranya dikenai hukuman kerja sosial. Sedangkan dua lainnya melakukan hukuman berupa push-up dan hafalan Pancasila, serta diberikan teguran tertulis,” pungkas Suaidi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Camat Torjun Hairil Anwar,
Personel Polsek Torjun, Personel Koramil 0828/03 Torjun, Personel Satlinmas Satpol PP Kab Sampang, Staf Trantib Kecamatan Torjun, dan Kades Kanjar Kecamatan Torjun Hairul.
Penulis : Widodo
Editor : MA Setiawan